DEMAK, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata.
Dalam rapat paripurna, Bupati Eisti’anah menjelaskan Kabupaten Demak memiliki potensi pariwisata yang sangat besar, baik berupa wisata alam, budaya, tradisi, maupun peninggalan sejarah.
Beberapa potensi tersebut sudah dikembangkan secara swadaya oleh masyarakat. Namun untuk memperkuat potensi itu menurutnya masih banyak yang perlu digali dan dikelola secara profesional agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
“Pembangunan desa wisata dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. Pengembangannya harus berorientasi pada masyarakat dan bersifat memberdayakan,” ujarnya, baru baru ini.
Ia menambahkan, Raperda Desa Wisata mencakup berbagai aspek penting seperti peningkatan sumber daya manusia, pemasaran, destinasi wisata, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab terhadap pemanfaatan sumber daya alam dan budaya lokal.
Dengan adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah, ia berharap pengelolaan desa wisata di Kabupaten Demak dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Demak Sukono menyoroti pentingnya regulasi yang menekankan aspek keberlanjutan lingkungan dan pelestarian budaya dalam pengembangan Desa Wisata.
Pihaknya menilai pengembangan wisata tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga harus menjamin kelestarian alam dan keberlanjutan sektor pariwisata di masa depan.
“Regulasi harus mencakup perlindungan lingkungan terhadap wisata alam, serta pelestarian budaya. Raperda ini perlu lebih menekankan pada aspek keberlanjutan lingkungan dan budaya,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















