PATI, Beritajateng.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati mengungkap bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah setempat diprediksi akan mengalami kenaikan pada 2026 mendatang.
Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto memastikan akan ada kenaikan UMK pada tahun mendatang. Hanya saja sampai saat ini dirinya belum bisa memastikan jumlah kenaikan tersebut.
“Insyaallah ada (kenaikan UMK, red), kita tunggu saja. Nanti kalau sudah ada kepastian kita sampaikan,” jelasnya, Senin, 10 November 2025.
Berdasarkan perhitungan kenaikan UMK pada tahun sebelumnya, menurutnya kenaikan UMK 2026 ini bisa terjadi karena adanya pertumbuhan investasi yang baik di suatu wilayah.
Selain itu dengan adanya PT Hwaseung Indonesia sebagai pabrik dengan pekerja mencapai ribuan di Kecamatan Batangan, kata dia, bisa membuat UMK Pati mengalami kenaikan.
Meskipun demikian, pihaknya perlu membahas kenaikan ini bersama dengan Dewan Pengupah. Ia juga tidak memungkiri kenaikan UMK adalah hal yang paling dinanti oleh para buruh.
“Kita tunggu, pasti nanti kita sampaikan,” imbuh dia
Diketahui pada 2025 ini, UMK Pati mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari sekitar Rp2,1 juta pada 2024 menjadi Rp 2,3 juta.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















