Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Penuhi Hak WBP, Rutan Kelas IIB Rembang Laksanakan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
29 Agustus 2022
in Berita
Penuhi Hak WBP, Rutan Kelas IIB Rembang Laksanakan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 kepada WBP Rutan Kelas IIB Rembang, Senin (29/08). (Dok. Ruta Kelas IIB Rembang for Lingkar Jateng)

796
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

REMBANG, Beritajateng.id – Kepala Rutan Kelas IIB Rembang Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah didampingi pejabat struktural memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (29/08). Dalam arahannya, Kepala Rutan (Karutan) melakukan sosialisasi tentang UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh warga binaan.

Kegiatan yang bertempat di lapangan Rutan Rembang ini diikuti seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan setelah senam pagi. Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana. Dengan tujuan terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga

WBP Rutan Kelas IIB Rembang Dapat Santunan dari Bupati Rembang di Hari Kemerdekaan RI ke 77

Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi, remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Rembang Supriyanto menyampaikan, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini penting untuk dipahami dan diketahui bagi WBP. Karena Undang-Undang tersebut mengatur tentang pemenuhan hak-hak warga binaan.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

“Segala pemenuhan hak-hak WBP sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mulai dari pengurusan Asimilasi, CB, PB, CMB, dll.”ucapnya

Tak hanya itu Karutan Kelas IIB Rembang juga menambahkan, terdapat beberapa perubahan mengenai pemenuhan hak-hak bagi WBP berdasarkan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini.

“Dengan adanya UU No.22 Tahun 2022 ini, Narapidana Tipikor, Narkoba, dll di Rutan Rembang dapat memenuhi hak-hak nya seperti narapidana yang lainya terkecuali untuk terpidana mati dan pidana seumur hidup. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 10 ayat (4) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.” pungkas Karutan usai acara tersebut. (*)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Jateng Hari IniBerita PanturaJateng Hari IniRutan Kelas IIB RembangSosialisasi Kemenkumham
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

by Utia Afidah
18 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan Bandara Ahmad Yani Semarang akan melayani penerbangan perdana dengan rute internasional...

Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

by Utia Afidah
15 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menahkodai kerjasama ekonomi dengan tiga provinsi yakni Riau, Lampung, dan Maluku....

Gubernur Jateng Inisiasi Program Mageri Segoro untuk Kembalikan Ekosistem Pantai

Gubernur Jateng Inisiasi Program Mageri Segoro untuk Kembalikan Ekosistem Pantai

by Sekar Sari
5 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sudah menginisiasi program “Mageri Segoro”. Program tersebut ditujukan untuk mengembalikan daya dukung...

916 Tersangka Premanisme Diamankan Polda Jateng, Berasal dari Beragam Ormas

916 Tersangka Premanisme Diamankan Polda Jateng, Berasal dari Beragam Ormas

by Sekar Sari
3 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) merilis hasil pelaksanaan Operasi Premanisme dan Operasi Candi 2025 yang berlangsung...

Next Post
Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho. (Istimewa)

Pemberantasan Perjudian Masih Tarik Ulur, Ini Pendapat Pakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Jelang Musim Hujan, Danu Iksan Ajak Pemkab Kerjasama Cegah Banjir

Jelang Musim Hujan, Danu Iksan Ajak Pemkab Kerjasama Cegah Banjir

17 September 2024
Pasca Banjir di Pekalongan, Lebih dari 50 Persen Wilayah Terdampak Belum Pulih

Pasca Banjir di Pekalongan, Lebih dari 50 Persen Wilayah Terdampak Belum Pulih

29 Januari 2025
Anggota Komisi D DPRD Pati, Didin Syafruddin. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

DPRD Pati Ungkap Tak Punya Wewenang Pengangkatan Pegawai Honorer Menjadi ASN

28 Mei 2024
Masuk Masa Kampanye, DPRD Pati Imbau Media Tak Sebar Hoaks

Masuk Masa Kampanye, DPRD Pati Imbau Media Tak Sebar Hoaks

25 September 2024
Ketahui Tugasnya! Ini Sederet Sasaran Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal

Ketahui Tugasnya! Ini Sederet Sasaran Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal

23 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id