REMBANG, Beritajateng.id – Kepala Rutan Kelas IIB Rembang Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah didampingi pejabat struktural memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (29/08). Dalam arahannya, Kepala Rutan (Karutan) melakukan sosialisasi tentang UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh warga binaan.
Kegiatan yang bertempat di lapangan Rutan Rembang ini diikuti seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan setelah senam pagi. Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana. Dengan tujuan terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga
WBP Rutan Kelas IIB Rembang Dapat Santunan dari Bupati Rembang di Hari Kemerdekaan RI ke 77
Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi, remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Rembang Supriyanto menyampaikan, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini penting untuk dipahami dan diketahui bagi WBP. Karena Undang-Undang tersebut mengatur tentang pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Segala pemenuhan hak-hak WBP sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mulai dari pengurusan Asimilasi, CB, PB, CMB, dll.”ucapnya
Tak hanya itu Karutan Kelas IIB Rembang juga menambahkan, terdapat beberapa perubahan mengenai pemenuhan hak-hak bagi WBP berdasarkan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini.
“Dengan adanya UU No.22 Tahun 2022 ini, Narapidana Tipikor, Narkoba, dll di Rutan Rembang dapat memenuhi hak-hak nya seperti narapidana yang lainya terkecuali untuk terpidana mati dan pidana seumur hidup. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 10 ayat (4) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.” pungkas Karutan usai acara tersebut. (*)