KENDAL, Beritajateng.id – Dewan Buruh Kabupaten Kendal berharap kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 bisa menjadi Rp3.050.000 dari upah sekarang Rp2.783.455.
Ketua Dewan Buruh Kendal, Sudarmadji mengungkap besaran itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Kendal yang naik secara signifikan mencapai 8,84 persen. Ia pun meminta UMK 2026 mengacu indeks alpha tertinggi sesuai amanat PP 49 tahun 2025 yaitu 0,9.
“Kalau alpha 0,9 berarti kenaikan sekitar Rp 250 ribu,” katanya usai usai rapat koordinasi Lembaga Kerja Sama Tripartit bersama Forkopimda di Gedung Abdi Praja, Jumat, 19 Desember 2025.
Disisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kendal, Kumoro Wiratmo menyampaikan, pihaknya akan mengikuti peraturan yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami mengacu kepada regulasi dari pemerintah. Kita sudah ada rumusan yang pasti,” ungkapnya.
Terkait permintaan dari Dewan Buruh Kabupaten Kendal terkait kenaikan sekitar Rp250 ribu, pihaknya akan menyerahkan hal itu ke pleno yang rencananya akan digelar pada Senin, 22 Desember 2025.
“Saya rasa pemerintah sudah memberikan kebijakan itu melalui kajian yang sangat teliti dan komprehensif. Kalau buruh minta kenaikan Rp250 ribu itu yang jadi dasar apa nanti perlu kita lihat kembali,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri menyampaikan, kebijakan dari pemerintah pusat telah diberlakukan bahwa rentang nilai alpha 0,5 – 0,9.
“Tinggal nanti dari Dewan Pengupahan ini akan mengadakan rapat pleno khusus untuk perhitungan UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK),” ungkap Cicik.
Cicik menyebut rapat pleno akan dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025 dan hasil keputusan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
“Keputusan finalnya dari Gubernur tanggal 24 Desember 2025. Cuma harapannya dari kabupaten/kota, tanggal 22 Desember 2025 sudah menyampaikan,” imbuhnya.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari berharap, dalam proses perhitungan UMK dan UMSK 2026 dapat berjalan sesuai harapan dengan mengacu dari kebijakan pemerintah.
“Penghitungan UMK dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja juga disisi lain kita harus tetap memperhatikan kelangsungan usaha para pelaku usaha. Dan untuk mengambil langkah antisipatif ketidakpuasan atas penetapan UMK 2026 melalui dialog-dialog sosial yang solutif,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















