KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari mengimbau agar masyarakat tidak mengadakan pesta kembang api saat merayakan malam Tahun Baru 2026.
Ia mengatakan imbauan ini sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana Sumatra dan demi keamanan serta kenyamanan seluruh masyarakat Kabupaten Kendal.
Selain itu, bupati mengatakan imbauan ini juga berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/ΧΙΙ ΥΑΝ.2.7./2025 tanggal 24 Desember 2025 yang menyebutkan tidak akan memberikan izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026.
“Kapolri mengeluarkan imbauan bahwa Polri tidak akan memberikan izin pesta kembang api. Dan kami juga mengimbau masyarakat yang mau merayakan tahun baru untuk tidak menyalakan kembang api,” ujar Bupati Tika, sapaan akrabnya, Selasa 30 Desember 2025.
Terpisah, Kepala Disporapar Kendal, Achmad Ircham Chalid mengatakan, rangkaian event malam pergantian tahun yang digelar Pemerintah Kabupaten Kendal dipastikan tanpa pesta kembang api.
Pada perayaan malam pergantian tahun baru, kata dia, Pemkab Kendal menggelar kegiatan doa bersama dan aksi solidaritas penggalangan dana untuk korban bencana Sumatra.
Kegiatan itu akan digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso dan Stadion Utama Kebondalem Kendal, pada Rabu, 31 Desember 2025 malam.
“Untuk malam pergantian tahun tetap ada kegiatan doa bersama dan penggalangan dana bagi korban bencana alam di Aceh dan Sumatra. Namun, sesuai arahan Kapolres dan Kapolri, pesta kembang api ditiadakan,” katanya.
Ircham juga menyebut bahwa hingga saat ini seluruh objek wisata di Kendal tidak ada yang mengajukan izin pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
“Kami berharap seluruh pihak dapat memahami kondisi saat ini. Dan masyarakat dapat merayakan malam tahun baru dengan aman, tertib, dan penuh makna, serta mengisi pergantian tahun melalui doa bersama dan kepedulian terhadap sesama,” pesan Ircham.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















