SEMARANG, Beritajateng.id – Isu mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencuat.
Meski pelaksanaan pilkada masih cukup lama, isu ini telah memantik beragam tanggapan dari kalangan masyarakat, baik yang mendukung maupun menolak sistem tersebut.
Sebagian kalangan masyarakat menilai pilkada langsung sebagai perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat secara nyata.
Namun, ada pula yang berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih sesuai dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo menjelaskan, pilkada langsung maupun tidak langsung pada dasarnya merupakan bagian dari praktik demokrasi.
Apabila ditinjau dari falsafah bangsa, ia menjelaskan demokrasi perwakilan memiliki pijakan yang kuat dalam Pancasila.
“Pada sila keempat Pancasila disebutkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dijalankan melalui mekanisme perwakilan,” ujarnya, Kamis, 8 Januari 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menilai bahwa demokrasi di Indonesia sejak awal tidak bertumpu semata pada sistem pemungutan suara terbanyak, melainkan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Menurutnya, sistem voting mayoritas lebih mencerminkan demokrasi liberal dibandingkan dengan demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi nilai permusyawaratan.
“Demokrasi Pancasila menempatkan musyawarah sebagai prinsip utama. Keputusan diambil berdasarkan kebijaksanaan, bukan hanya jumlah suara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herlambang menjelaskan bahwa dalam mekanisme pilkada melalui DPRD, aspirasi rakyat tetap tersalurkan karena anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu legislatif.
Sehingga menurutnya kedaulatan rakyat tidak dihapuskan, melainkan dijalankan melalui sistem perwakilan.
“DPRD adalah representasi rakyat di daerah. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap berlandaskan suara rakyat,” jelasnya.
Ia juga menyinggung konsep pembagian kekuasaan dalam sistem demokrasi Indonesia yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pembagian ini, kata dia, bertujuan menjaga keseimbangan kekuasaan serta mencegah terjadinya dominasi oleh satu pihak.
“Dalam demokrasi Pancasila, DPRD memegang peran penting sebagai bagian dari mekanisme check and balance,” ujarnya.
Meski demikian, Herlambang menekankan bahwa wacana pilkada tak langsung perlu dikaji secara mendalam dan terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi. Yang terpenting, setiap kebijakan harus tetap berlandaskan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















