SEMARANG, Beritajateng.id – Gerombolan spesialis pembobol kantor pos di wilayah Jawa Tengah, berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Jateng. Lima tersangka berhasil diidentifikasi Subdit 3 Jatanras Polda Jateng. Meski demikian, ada diantaranya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, empat orang berinisial AH (41), AP (27), ES (36), SM (32) berhasil ditangkap. Sedangkan otak aksi pembobolan kantor pos, MJ (40) yang masih berstatus DPO.
“Lima pelaku ini memiliki peran sendiri-sendiri, yang masih DPO MJ (40) mempunyai peran mengeksekusi tempat yang menjadi incaran. Sedangkan lainya bertugas sebagai pengemudi dan pengawasan,” kata Djuhandani, saat memimpin Konferensi Pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (12/01).
Pihaknya menjelaskan, modus para pelaku adalah dengan cara memotong pagar kawat berduri yang ada di lokasi, mencongkel gembok dan merusak pintu. Setelah berhasil mendapatkan barang jarahan, para pelaku mengangkut barang hasil curiannya dengan mobil. Para pelaku juga telah melancarkan aksinya sejak Oktober 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, ada 5 tempat yang telah disambangi komplotan maling ini yang memiliki sasaran kantor pos.
“Menurut para pelaku kantor pos merupakan tempat yang mudah untuk dijarah. Lima tempat yang yang telah disatroni adalah kantor pos Pekalongan, kantor pos Slawi, tower kantor pos Wonosobo, tower kantor pos Pekalongan dan Alfamart Kajen,” jelasnya.
Para komplotan lanjutnya, dari lima tempat yang sudah pernah disatroni. Komplotan ini berhasil mengantongi uang sekitar Rp 90 juta dan juga mendapatkan 1 buah mesin genset senilai Rp 7 juta.
“Berdasarkan keterangan pelaku, masing-masing orang yang ada di komplotan mereka mendapat bagian sekitar Rp 20 juta pada lokasi yang membuahkan hasil besar. Beberapa pelaku juga ada yang telah menggunakan uang hasil jarahan untuk membeli kalung, emas dan motor,” paparnya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1), Ke 4 dan 5 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)