MAGELANG, Beritajateng.id – Tiga orang pelaku pemerkosa santri di Kabupaten Magelang beberapa waktu lalu berhasil berhasil diamankan Polres Magelang. Dengan kejadian ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Saat konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Magelang yang langsung dikomandoi Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 dirumah tersangka NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Widusari.
“Modus Tersangka ialah, mengajak Korban berinisial ADP berusia 19 untuk bermalam. Setelah itu, korban dicekoki miras kemudian korban dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka sambil memberikan ancaman dan mengikat korban dengan tali,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohit, Jumat (14/01).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang berlangsung Minggu (02/01) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban dan tersangka PA janjian bertemu dilokasi lampu merah Bandingan. Setelah itu, mereka menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam disana.
“Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, pelaku NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban dan mensetubuhinya sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau. Pada hari yang sama, sekira pukul 15.00 Wib, Tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul. Setelah itu, sekira pukul 19.30 WIB, Tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafiah. Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para Tersangka sampai 5 Januari 2022,” urainya.
Kejadian ini terungkap ketika keluarga korban mengetahui korban pergi dari ponpes. Pihak keluarga berusaha mencari tersangka PA. Pihak keluarga kemudian meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Pada Kami (06/01), warga setempat mengamankan krban serta tersangka PA dan NR untuk dibawa kerumah perangkat desa.
Kasus ini terungkap karena Keluarga korban Mengetahui korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari Tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal Tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta Tersangka PA dan Tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.
“Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan,” tutupnya. (Beritajateng.id)