SEMARANG, Beritajateng.id – Sejumlah lapak pegadang kaki lima (PKL) yang berdiri diatas saluran drainase kawasan Pasar Kobong, Kecamatan Semarang Timur, dirobohkan pada Senin, 12 Januari 2026.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir menjelaskan, penertiban itu dilakukan karena keberadaan lapak tersebut melanggar ketentuan dan menghambat fungsi saluran air.
“Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan pihak Kecamatan Semarang Timur melakukan pembongkaran lapak PKL yang berada di atas saluran air di sekitar Pasar Ikan Rejomulyo,” katanya.
Menurutnya, lapak yang berdiri di atas drainase tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berdampak pada kebersihan lingkungan serta kelancaran aliran air.
“Kebersihan dan kelancaran saluran di Jalan Pengapon harus dijaga agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Kusnandir menambahkan, pembongkaran lapak PKL dilakukan agar Dinas Pekerjaan Umum dapat melakukan pengerukan saluran.
“Setelah lapak dibongkar, DPU bisa melakukan pengerukan sehingga aliran air kembali lancar dan potensi genangan dapat diminimalkan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP membongkar lima lapak PKL yang merupakan sisa dari penertiban sebelumnya.
Secara keseluruhan, tercatat ada 15 lapak PKL yang berdiri di atas saluran air di sepanjang Jalan Pengapon dan area samping pasar ikan.
Terkait penataan ulang, Kusnandir menyebut para PKL telah diarahkan ke lokasi relokasi yang telah disepakati.
“Sebagian PKL dipindahkan ke Pasar Ikan Higienis dan sebagian lainnya ke Pasar Tombong. Kami berharap mereka dapat berjualan di tempat yang telah disediakan,” tuturnya.
Ia juga menyoroti banyaknya sampah yang ditemukan di bawah lapak PKL. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan banjir apabila tidak segera ditangani.
“Sampah yang menumpuk di bawah lapak cukup banyak dan berisiko menghambat aliran air di sekitar Pasar Kobong dan Jalan Pengapon,” katanya.
Kusnandir mengungkapkan, sebagian lapak PKL tersebut telah berdiri cukup lama, bahkan ada yang lebih dari satu tahun.
Ia berharap penertiban ini menjadi pembelajaran bagi para PKL agar tidak mendirikan lapak di atas saluran air karena menyulitkan perawatan dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.
“Kami minta lurah dan camat memetakan wilayahnya masing-masing. Jika ada PKL yang berjualan di atas saluran, segera diingatkan sejak awal agar tidak berkembang,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















