KENDAL, Beritajateng.id – Sejumlah truk angkutan barang terkenal tilang di Kabupaten Kendal pada Selasa, 3 Februari 2026. Penilangan ini dilakukan oleh petugas gabungan Polres Kendal bersama Dinas Perhubungan Kendal.
Masih ngeyel melintas pada pukul 06.00 sampai 08.00 WIB di jalur Pantura Kendal, puluhan truk angkutan barang ditilang oleh petugas gabungan Polres Kendal bersama Dinas Perhubungan Kendal, Selasa 3 Februari 2026.
KBO Satlantas Polres Kendal, Iptu Joko Santoso, menjelaskan penilangan terhadap puluhan truk muatan itu karena kendaraan berat tersebut melanggar aturan pembatasan jam operasional truk muatan dan angkutan barang di Pantura Kendal mulai pukul 06.00-08.00 WIB.
Ia menegaskan kegiatan ini dilaksanakan pada hari kedua Operasi Keselamatan Candi 2026 ini sesuai rekomendasi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Jadi kegiatan ini kita laksanakan berdasarkan hasil evaluasi Dinas Perhubungan Kendal pada minggu-minggu kemarin, karena ternyata masih banyak truk angkutan barang yang tidak mematuhi rekomendasi tersebut,” ujar Iptu Joko.
Dalam operasi itu, Polres Kendal langsung melakukan penindakan dengan menilang truk angkutan barang yang tidak mematuhi jam operasional yang telah ditentukan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan prioritas kepada pengendara roda dua dan roda empat yang akan melaksanakan aktivitas di pagi,” tandasnya.
Ia mengimbau truk angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan jam operasional atau dapat melewati jalan tol setiap pukul 06.00 – 08.00 WIB.
“Dianjurkan untuk kendaraan angkutan barang pada pagi hari agar melalui jalan tol, baik dari Kaliwungu ke Weleri, maupun dari Weleri ke Kaliwungu atau jalur ke barat maupun ke timur,” pesannya.
Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kendal, Sofyan Efendi, menegaskan pembatasan jam operasional angkutan barang mulai efektif dilaksanakan di Kabupaten Kendal pada April 2025 lalu.
Namun Sofyan juga mengakui hingga saat ini masih banyak truk yang melanggar jam operasional itu. Teguran lisan juga terus disampaikan, bahkan rambu-rambu pembatasan jam operasional sudah dipasang di beberapa tempat.
“Kami rasa harusnya semua pengemudi angkutan barang sudah tahu aturan mainnya, namun ada beberapa yang masih bandel, sehingga kami berkolaborasi dengan Satlantas melakukan tindakan atau tilang,” tegasnya.
Disisi lain, pengemudi truk dari Jakarta yang hendak ke Semarang, Kholis mengaku memasuki jalur Pantura sebelum pukul 6 pagi. Namun lantaran ada perbaikan jalan di Cepiring, ia mengaku terjebak kemacetan dan melebihi jam pembatasan.
“Memang kita tidak lewat jalan tol, karena untuk menghemat biaya. Tapi sebelum pukul 6 saya sudah masuk Pantura, cuma ada perbaikan jalan dan macet. Sampai sini malah kena tilang. Sebenarnya kami tidak pengen menerjang rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















