GROBOGAN, Beritajateng.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan, Fitria Nita Witanti, mengungkap bahwa status laporan dugaan pelanggaran pemilihan yaitu perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kampanye hitam tidak terbukti pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Fitria menjelaskan bahwa laporan tersebut muncul karena beberapa APK milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Grobogan nomor urut 02 dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu, 13 Oktober 2024. Pihaknya menerima laporan tersebut pada Senin, 14 Oktober 2024.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Fitria mengungkap bahwa hasil pembahasan pertama dengan Gakkumdu yakni tim bersepakat mengumpulkan bukti atas laporan dugaan pelanggaran pidana perusakan APK dan kampanye hitam pada Rabu, 16 Oktober 2024. Pengumpulan bukti dilakukan dengan memanggil pelapor, terlapor, saksi, dan ahli.
“Sepanjang Kamis sampai Sabtu, 17-19 Oktober 2024, kami memanggil beberapa orang terkait untuk dimintai keterangan. Total Gakkumdu mengklarifikasi 9 orang dari semua pihak tersebut,” beber Fitria.
Setelah mengklarifikasi para pihak tersebut, kata Fitria, Sentra Gakkumdu melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan dalam pembahasan kedua. Dalam pembahasan tahap ini, Gakkumdu menyimpulkan keterangan para pihak dan bukti tidak terbukti memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
Selanjutnya, dalam status laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 69 huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Fitria menjelaskan proses penerimaan laporan hingga penentuan status laporan yang ditangani Bawaslu Grobogan.
“Setelah kami terima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana pedoman dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024, kita tangani dengan waktu 3+2 hari kalender, dan pada Minggu 20 Oktober 2024 kami bersama tim Gakkumdu melakukan pembahasan kedua. Dari hasil pembahasan kedua, status laporan tidak terbukti memenuhi pasal 187 ayat (2) dan (3) jo Pasal 69 huruf c dan g Pasal 72 ayat (1) Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2015,” tutur Fitria.
Fitria mengungkap bahwa status laporan tersebut telah disampaikan kepada pelapor pada Senin, 21 Oktober 2024.
“Kami juga telah sampaikan status laporan berdasarkan kajian terhadap laporan melalui surat resmi yang diantar ke kediamannya dan melalui saluran WhatsApp. Kami tegaskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan karena tidak cukup bukti,” imbuhnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)