PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati akan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2013 terkait penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan. Hal ini disampaikan Plt Bupati Risma Ardhi Chandra dalam Rapat Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) selama Ramadhan.
Rapat yang digelar di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, Kamis, 19 Februari 2026, ini membahas kesiapan daerah dalam menjaga kondusifitas Ramadhan, termasuk penegakan peraturan daerah dan pengaturan aktivitas masyarakat.
Dalam arahannya, Chandra menyampaikan kebijakan penutupan tempat hiburan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan ruang bagi masyarakat menjalankan ibadah dengan khidmat.
“Terkait Perda Nomor 8 Tahun 2013, jadi Perda ini mengatur tentang pada saat Ramadan penutupan hiburan malam di Kabupaten Pati. Kesepakatannya harus ditutup H-7 dan H+7 Ramadhan,” kata Chandra.
Ia menambahkan, Pemkab Pati telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah titik, termasuk kawasan Ngemblok City.
Menurutnya, masukan terkait rehabilitasi saat penertiban juga menjadi bahan perhatian, namun penindakan tetap harus dilakukan secara tegas dan terukur.
“Ngemblok City sudah kami koordinasikan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan sidak di tempat tersebut. Tadi ada masukan terkait rehabilitasi pada saat penertiban, yaitu direhabilitasi di Solo,” ujarnya.
Selain itu, Chandra juga menyinggung tradisi dan aktivitas masyarakat selama Ramadhan. Ia menilai tongtek masih dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu ketertiban, lalu takbir keliling diperbolehkan di wilayah masing-masing, serta Pasar Ramadhan diharapkan kedepan bisa dikemas lebih meriah.
“Tongtek ini kan budaya dari leluhur kita, cuma ya jangan sampai mengganggu dengan suara yang keras. Kalau tongtek masih sewajarnya untuk membangunkan sahur, saya kira masih diperbolehkan. Takbir keliling kalau selama masih di wilayahnya masing-masing dipersilakan. Pasar Ramadhan kalau bisa tahun depan kita bikin lebih meriah lagi,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















