PATI, Beritajateng.id – DPRD Kabupaten Pati menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang melarang penggunaan sound horeg saat membangunkan orang sahur atau tongtek.
Anggota DPRD Pati, Danu Iksan, mengatakan penggunaan sound horeg hanya akan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat ketimbang tujuannya dalam membangunkan orang sahur.
“Tongtek tapi tidak menggunakan alat kesenian tetapi menggunakan sound horeg yang mengganggu ketertiban. Ini menjadi konsen dari pemerintah daerah,” kata Danu, Senin, 23 Februari 2026.
Politisi dari PDIP ini mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polsek Tayu saat mengamankan satu unit kendaraan bermotor jenis Colt L300 yang mengangkut perangkat sound system berkapasitas besar saat patroli multi sasaran jelang sahur, Minggu kemarin.
Penindakan itu dilakukan setelah petugas menerima aduan masyarakat terkait suara musik keras yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Danu pun meminta kepada petugas untuk senantiasa menyisir jalur rawan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada jam rawan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















