JEPARA, Beritajateng.id – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru di Kabupaten Jepara yang berada dibawah Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu regulasi resmi yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan.
“Untuk PNS masih menunggu Perpres dan SE Menteri Keuangan. Sampai sekarang belum keluar,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menegaskan, pihaknya belum dapat memperkirakan waktu pencairan THR karena hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
“Saya tidak bisa memperkirakan karena kebijakan ada di Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk guru non-PNS atau yang berada di bawah naungan yayasan, Akhsan mengatakan pemberian THR menjadi kewenangan masing-masing lembaga atau yayasan penyelenggara pendidikan.
“Untuk non-PNS, THR dari yayasan masing-masing,” imbuhnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















