SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memberikan ganti rugi kepada warga dalam pembebasan lahan di kawasan mata air Benoyo untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).
Pembayaran ganti atas tanah dan bangunan milik warga dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Salatiga Robby Hernawan di Ruang Plumpungan Kantor Setda Kota Salatiga, Rabu, 4 Maret 2026.
Robby menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah merelakan lahannya demi kepentingan lingkungan dan keberlanjutan sumber air bagi masyarakat Salatiga. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata warga dalam menjaga masa depan kota.
“Terima kasih atas keikhlasan bapak ibu semua yang telah merelakan lahannya untuk kepentingan yang lebih besar. Ini bukan sekadar transaksi, tetapi bentuk pengabdian untuk menjaga lingkungan dan sumber air di Salatiga,” ujarnya.
Robby menjelaskan, lokasi rumah warga yang dibebaskan berada tepat di kawasan resapan mata air Benoyo. Apabila kawasan tersebut terus dipenuhi bangunan maka dalam jangka panjang dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan menghentikan aliran sumber mata air tersebut.
Ia menambahkan, saat ini luas RTH di Kota Salatiga masih berada di bawah standar minimal yang ditetapkan, yakni 30 persen dari luas wilayah kota. Karena itu, pemerintah terus berupaya menambah kawasan hijau guna menjaga keseimbangan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Salatiga, Susanto Adi Wibowo, menjelaskan ada 8 bidang tanah warga di sekitar mata air Benoyo yang dibebaskan untuk dijadikan RTH.
Melalui pembebasan 8 bidang tanah di sekitar mata air Benoyo, kata dia, Pemkot Salatiga berupaya menambah luasan RTH agar fungsi ekologis kota tetap terjaga dan keberlangsungan sumber air tetap terpelihara.
“Capaian ruang terbuka hijau di Salatiga, baik publik maupun privat, saat ini masih berada di bawah 20 persen. Maka dari itu, kami terus berupaya menambah RTH,” katanya, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia mengungkap pembangunan RTH di sekitar mata air Benoyo telah direncanakan pada 2024 lalu. Pemkot Salatiga pun telah membentuk tim untuk membebaskan lahan warga.
Menurutnya, proses penentuan nilai ganti rugi telah dilakukan secara transparan dengan melibatkan tim penilai independen atau independent appraiser untuk memastikan nilai yang diterima pemilik lahan sesuai dan wajar.
“Semuanya berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran ganti rugi,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















