GROBOGAN, Beritajateng.id – Seorang pria S (33) di Dusun Gundi, Desa Sengonwetan, Kecamatan Kradenan dilaporkan mengamuk dan melakukan penyerangan kepada dua orang tuanya beserta empat warga lainnya pada Minggu, 29 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan saksi, Gunawan, pelaku sebelumnya sempat meluapkan amarah di rumah orang tuanya yakni Suroto dan Suwarti sekitar pukul 15.00 WIB karena mencari telepon genggam.
Ibunya, Suwarti, yang mencoba menenangkan justru dicekik hingga tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku keluar rumah dengan motor serta parang di dalam jok. Ia menuturkan sejak beberapa hari terakhir pelaku tampak tidak stabil.
“Ibunya bilang, tiga hari ini anaknya kayak linglung. Pas beli bensin di warung saya, ada parang di jok motornya,” jelasnya.
Tak lama, pelaku kembali ke rumah dalam kondisi semakin tak terkendali. Ia mengambil parang tersebut dan langsung menyerang ayahnya.
“Ayahnya luka parah, disabet berkali-kali. Ibunya juga kena bacok saat kondisinya masih lemas,” tambahnya.
Selain membacok ayah dan ibunya, pelaku juga menyerang warga sekitar yang berada di depan rumah, yakni Markini (63), Nyami (65), Abu (80), Karni (80).
Markini menjadi korban pertama diserang di luar rumah ketika sedang menggendong cucunya.
“Dia langsung mengayunkan parang tanpa bicara. Warga lari menyelamatkan diri,” kata saksi Gunawan.
Sementara itu, Perangkat Desa Sengonwetan, Hartono, mengungkap suasana di lapangan sempat mencekam.
“Saat saya datang, enam korban sudah terluka. Warga panik, berteriak-teriak minta tolong,” ujarnya.
Warga akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku sebelum polisi datang. Petugas Polsek Kradenan kemudian mengamankan pelaku dan menyita parang yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo membenarkan tindakan kekerasan itu dan menegaskan pelaku kini berada dalam pengawasan polisi.
“Ini kasus tragis karena orang tua kandung ikut jadi korban. Penyidik masih mendalami motif dan kondisi psikis pelaku,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan para korban telah dibawa ke RSUD untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban sudah dirujuk ke RSUD Purwodadi untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat.
Jurnalis: *Red
Editor:















