BLORA, Beritajateng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memutuskan untuk mencopot jabatan AA sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Hal itu lantaran AA terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Freddy Simanjuntak membenarkan bahwa Kasi PB3R Kejari Blora positif narkoba.
“Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba, Red) benar. Kami sudah melakukan PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba,” paparnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Freddy mengatakan bahwa pihaknya menindak tegas dan gerak cepat untuk mengamankan oknum tersebut dengan mencopot jabatannya.
“Sudah kami copot dan kami mutasi sebagai jaksa fungsional di Kejati,’’ ujarnya, Senin, 12 November 2024.
Freddy mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Kami sudah melakukan tupoksi kami. Setelah selesai pemeriksaan kami kirim ke Kejagung,” terangnya.
Tak sampai disana, Freddy kembali mengungkap bahwa proses internal masih akan berlanjut. Sebab, AA akan mendapatkan sanksi internal.
“Ini kan masih berlangsung di Kejagung. Sanksinya bisa ringan, sedang, ataupun berat yang sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat,” ujarnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)