KENDAL, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8/626/2026 yang mengatur tentang sistem kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Untuk menjamin kepatuhan terhadap jam kerja pada saat WFH, pegawai ASN diwajibkan melakukan presensi secara elektronik pada jam masuk yaitu pukul 06.00 – 07.00 WIB dan jam pulang pada pukul 10.30 – 11.30 WIB melalui aplikasi time stamp, camera atau geotagging serta melaporkan di perangkat daerah masing-masing.
“Selama pelaksanaan WFH, ASN dilarang meninggalkan tempat kediaman, wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki dan bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila diperlukan,” ujar Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Sabtu, 4 April 2026.
Dalam aturan itu, WFH hanya dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku atau ditiadakan apabila dalam minggu yang sama terdapat hari libur atau cuti bersama. Meski begitu, Agus menuturkan tidak semua ASN mendapat WFH.
“Dalam surat edaran disebutkan sejumlah jabatan yang dikecualikan, diantaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (eselon III), serta Camat dan Lurah,” katanya.
Selain itu, ia menuturkan ASN yang bertugas di sektor kesehatan juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Seperti tenaga di Rumah Sakit Umum Daerah dr H Soewondo, UPTD Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta instalasi pembekalan farmasi atau griya sehat.
“WFH ini juga tidak berlaku pada unit layanan dan operasional pendukung pada Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), satuan pendidikan, dan unit kerja atau unit layanan lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat,” paparnya.
Ia menegaskan pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja dengan menjaga disiplin, melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama pelaksanaan WFH, ASN wajib melaporkan bukti atau output kinerjanya kepada Kepala Perangkat Daerah melalui atasan langsungnya secara tertulis disertai bukti hasil kerja,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















