PEKANBARU, Beritajateng.id – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan agar PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) tidak mengganggu tanah kebun yang dikelola petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Hal ini ia sampaikan sebagai tindak lanjut dari aspirasi warga setempat mengenai konflik agraria dan tata kelola lahan yang melibatkan PT SBP dalam rapat BAM DPR RI di Balai Serindit Pekanbaru, Kamis, 16 April 2026.
Berdasarkan risalah dan dokumen yang telah ditelaah, ia menyebut area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut tidak mencakup Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir. Sehingga menurutnya apabila luasan HGU tidak sesuai maka PT SBP dapat menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
“Jika masyarakat sudah melakukan pengelolaan lahan dan terlebih lagi jika masyarakat memiliki surat tanah, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat, meskipun perusahaan mengklaim berada di atas HGU. Persoalan hukum seharusnya ditempuh oleh perusahaan melalui gugatan ke ATR BPN, bukan dengan menekan masyarakat,” ujar Adian kepada wartawan usai rapat.
Adian menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum tanpa merugikan masyarakat sebagai pemilik sah atas tanah di Riau.
Menurut Adian, petani di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir harus tetap dapat bekerja di lahan yang telah dikelolanya masing-masing. Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang memiliki area kerja sendiri.
“Untuk saat ini, jangan diganggu yang sudah ada petaninya. Petani tetap bekerja di lahannya, perusahaan juga tetap bekerja di lahannya. Jika perusahaan PT SBP merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum dengan menggugat HGU tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan catatan, PT SBP sebelumnya membeli lahan di wilayah Inhu dari PT Alam Sari Lestari yang pailit. Dalam konflik ini, diduga terdapat tindak kriminalisasi terhadap warga setempat hingga Ketua DPRD Inhu.
Ketua Umum Dewan pengurus Nasional (KANARA) Wahida Baharuddin Upah menyatakan, Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak masuk dalam wilayah HGU perusahaan. Hal tersebut merujuk pada surat yang dikeluarkan ATR BPN Indragiri Hulu yang menyebut dua nama desa tersebut tidak masuk berkas HGU.
KANARA juga meminta BAM DPR RI untuk menyurati Bank Syariah Indonesia (BSI) guna mempercepat pengembalian sertifikat milik petani plasma. Sertifikat tersebut berkaitan dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disebut melibatkan sekitar seribu sertifikat, sementara para petani mengaku tidak pernah menerima keuntungan dari program tersebut.
Jurnalis: *Red











