REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendorong agar seluruh Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai dengan standar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 2760.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Rembang, Taufiq Darmawan, menjelaskan bahwa keberadaan IPAL menjadi syarat mutlak operasional SPPG, sejajar dengan kelengkapan dokumen lingkungan seperti SLHS maupun SL.
Ia menjelaskan regulasi terbaru, yakni Kepmen LH Nomor 2760 mengatur tentang baku mutu serta standar teknologi pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah untuk SPPG.
“PR kita sekarang adalah menyesuaikan, apakah IPAL yang sudah ada di 68 SPPG itu sudah sesuai dengan standar teknologi yang ditetapkan dalam Kepmen LH Nomor 2760 atau belum,” ujar Taufiq, Rabu, 4 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Taufiq mengungkap masih banyak IPAL yang dibangun sebelum adanya pendampingan teknis dari DLH. Hal ini wajar mengingat regulasi tersebut baru terbit pada akhir Oktober 2025.
Menurutnya sebagian besar pengelola SPPG saat itu berinisiatif membangun sistem pengolahan limbah secara mandiri.
“Inisiatif yang dilakukan rata-rata masih sederhana, bahkan ada yang hanya berupa bak atau buis beton sebagai tampungan limbah,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius, mengingat pengelolaan air limbah yang tidak sesuai standar berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Karena itu, DLH Rembang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IPAL SPPG.
Evaluasi ini difokuskan pada aspek kesesuaian teknologi, sistem pengolahan, serta efektivitasnya dalam memenuhi baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Kepmen LH Nomor 2760.
Sementara itu, Satgas MBG melalui Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) BGN Kabupaten Rembang, Aprilia Qoulan Syakila, menegaskan bahwa pihaknya mengikuti arahan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kewajiban IPAL di setiap SPPG.
“Sesuai dengan arahan dari BGN, jika memang suatu SPPG tidak memiliki IPAL maka diminta untuk melakukan pembuatan IPAL sesuai standar yang ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bagi SPPG yang telah memiliki IPAL, tetap diperlukan pembinaan dan pendampingan dari DLH agar pengelola memahami spesifikasi IPAL yang sesuai standar regulasi terbaru.
“Untuk IPAL yang sudah ada atau sudah jadi pada suatu SPPG juga perlu pembinaan dari DLH agar mengetahui bagaimana spesifikasi IPAL yang sesungguhnya. Tapi hal tersebut tetap perlu koordinasi dengan masing-masing SPPG, karena SPPG juga sudah banyak yang membuat IPAL,” imbuhnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















