KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari menegaskan akan memberikan sanksi kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Bahkan ia menuturkan sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian kerja jika pelanggaran yang dilakukan PPPK masuk kategori berat. Hal ini ia tegaskan saat memberikan pembekalan orientasi pengenalan tugas dan fungsi ASN melalui Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC), dan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK.
“Kalau pelanggaran berat itu otomatis dilakukan pemberhentian. Kalau pelanggaran ringan nanti masuk indikator penilaian apakah nanti setelah selesai akan diperpanjang atau tidak,” tegasnya di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa 5 Mei 2026.
Ia meminta seluruh PPPK untuk mempelajari aturan, mentaati kewajiban dan menjauhi larangan yang berlaku bagi seorang pegawai. Bupati juga meminta para PPPK menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik.
“ASN banyak menjadi panutan masyarakat, maka jagalah nama baik diri sendiri dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Masyarakat membutuhkan aparatur pemerintah yang senantiasa hadir dan melayani dengan etos kerja yang tinggi,” katanya.
Di era disrupsi teknologi dan perubahan global yang cepat, pihaknya melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN RI) memfasilitasi orientasi PPPK melalui metode MOOC (Massive Open Online Course).
Metode ini memungkinkan ASN belajar secara mandiri, fleksibel, namun tetap terstruktur. Tujuan utamanya adalah agar ASN mampu mengenali fungsi dan tugas secara utuh, mulai dari kebijakan publik, pelayanan publik, hingga perekat pemersatu bangsa.
“Saya minta ASN tidak hanya mengejar nilai atau mendapat sertifikat dalam pelatihan-pelatihan, tetapi benar-benar menumbuhkan Core Values ASN ,” pinta Bupati.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basyir menjelaskan ada 1331 PPPK yang mengikuti pembekalan selama tiga hari. Mereka terdiri dari formasi tahun 2023 sebanyak 11 orang dan formasi 2024 1.320 orang.
“Hari selasa ini ada 445 PPPK yang mengikuti pembekalan, yang lain kita lakukan bertahap selama 3 hari,” jelas Basyir.
Terkait sanksi, Basyir menyampaikan jika PPPK terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.
“Pelanggaran berat itu contohnya melakukan perselingkuhan dengan alat bukti yang kuat, maka tidak ada pilihan yang lain hukuman disiplinnya adalah pemberhentian. Contoh lainnya pelanggaran kewenangan yaitu ketika PPPK itu melakukan tugas dan fungsinya melebihi kewenangannya satu-satunya hukuman disiplin adalah pemberhentian,” tegasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















