Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kendal

Orientasi PPPK, Bupati Kendal Tegaskan Sanksi Jika Melanggar Aturan

Utia Afidah by Utia Afidah
5 Mei 2026
in Kendal
Orientasi PPPK, Bupati Kendal Tegaskan Sanksi Jika Melanggar Aturan

Bupati Dyah Kartika Permanasari saat foto bersama ratusan peserta PPPK yang mengikuti pembekalan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 5 Mei 2026. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

836
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari menegaskan akan memberikan sanksi kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Bahkan ia menuturkan sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian kerja jika pelanggaran yang dilakukan PPPK masuk kategori berat. Hal ini ia tegaskan saat memberikan pembekalan orientasi pengenalan tugas dan fungsi ASN melalui Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC), dan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK.

“Kalau pelanggaran berat itu otomatis dilakukan pemberhentian. Kalau pelanggaran ringan nanti masuk indikator penilaian apakah nanti setelah selesai akan diperpanjang atau tidak,” tegasnya di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa 5 Mei 2026.

Ia meminta seluruh PPPK untuk mempelajari aturan, mentaati kewajiban dan menjauhi larangan yang berlaku bagi seorang pegawai. Bupati juga meminta para PPPK menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik.

“ASN banyak menjadi panutan masyarakat, maka jagalah nama baik diri sendiri dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Masyarakat membutuhkan aparatur pemerintah yang senantiasa hadir dan melayani dengan etos kerja yang tinggi,” katanya.

Di era disrupsi teknologi dan perubahan global yang cepat, pihaknya melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN RI) memfasilitasi orientasi PPPK melalui metode MOOC (Massive Open Online Course).

Metode ini memungkinkan ASN belajar secara mandiri, fleksibel, namun tetap terstruktur. Tujuan utamanya adalah agar ASN mampu mengenali fungsi dan tugas secara utuh, mulai dari kebijakan publik, pelayanan publik, hingga perekat pemersatu bangsa.

“Saya minta ASN tidak hanya mengejar nilai atau mendapat sertifikat dalam pelatihan-pelatihan, tetapi benar-benar menumbuhkan Core Values ASN ,” pinta Bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basyir menjelaskan ada 1331 PPPK yang mengikuti pembekalan selama tiga hari. Mereka terdiri dari formasi tahun 2023 sebanyak 11 orang dan formasi 2024 1.320 orang.

“Hari selasa ini ada 445 PPPK yang mengikuti pembekalan, yang lain kita lakukan bertahap selama 3 hari,” jelas Basyir.

Terkait sanksi, Basyir menyampaikan jika PPPK terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.

“Pelanggaran berat itu contohnya melakukan perselingkuhan dengan alat bukti yang kuat, maka tidak ada pilihan yang lain hukuman disiplinnya adalah pemberhentian. Contoh lainnya pelanggaran kewenangan yaitu ketika PPPK itu melakukan tugas dan fungsinya melebihi kewenangannya satu-satunya hukuman disiplin adalah pemberhentian,” tegasnya. 

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kendal Hari Iniberita kendal terkiniPPPK
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Kendal Alokasikan Rp4 Miliar untuk Normalisasi Sungai di 23 Titik

Pemkab Kendal Alokasikan Rp4 Miliar untuk Normalisasi Sungai di 23 Titik

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal tahun ini tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk melakukan normalisasi sungai pada...

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Buka Rangkaian HSN, Bupati Tika Ajak Santri Kendal Wujudkan Masa Depan Lebih baik

Buka Rangkaian HSN, Bupati Tika Ajak Santri Kendal Wujudkan Masa Depan Lebih baik

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari mengajak para santri di wilayah Kabupaten Kendal untuk terus berjuang mewujudkan masa depan...

Sumur Bor Dibangun di Kalikunal, Bupati Kendal: Jadi Solusi Sulitnya Air Bersih

Sumur Bor Dibangun di Kalikunal, Bupati Kendal: Jadi Solusi Sulitnya Air Bersih

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bantuan sumur bor untuk warga Dusun Kalikunal, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, selesai dibangun. Sumur itu pun diresmikan...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

UMK 2026 Kota Semarang Bakal Disesuaikan Kebijakan Nasional

UMK 2026 Kota Semarang Bakal Disesuaikan Kebijakan Nasional

3 November 2025
Pemkab Blora Belum Berencana Buka Rekrutmen ASN Tahun Ini

Pemkab Blora Belum Berencana Buka Rekrutmen ASN Tahun Ini

25 Juni 2025
Rokok hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. (Antara/Beritajateng.id)

Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 930,24 Juta

9 Juli 2022
Jangan Tertipu! Ini Cara Daftar Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Jangan Tertipu! Ini Cara Daftar Mitra Program Makan Bergizi Gratis

3 Januari 2025
Pemkab Kendal Akan Tarik Pajak Kos-kosan Sebesar 10 Persen dari Tarif Per Pintu

Pemkab Kendal Akan Tarik Pajak Kos-kosan Sebesar 10 Persen dari Tarif Per Pintu

9 Mei 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id