PATI, Beritajateng.id – DPRD Pati menggelar rapat paripurna Rancangan Perda tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah pada Kamis, 7 Mei 2026.
Wakil Ketua II Bambang Susilo yang memimpin rapat menuturkan agenda ini digelar dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah yang bisa menunjang pembangunan di Pati.
“Perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong optimalisasi pendapat darah secara adil, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Secara umum Perda ini mencakup beberapa poin, seperti penyesuaian batas peredaran usaha makanan minuman, penambahan indeks lokalitas, pencabutan retribusi menara telekomunikasi, hingga penyesuaian tarif retribusi jasa dan usaha.
Plt Bupati Risma Ardhi Chandra yang memberikan masukan terhadap rancangan payung hukum tersebut.
“Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dilakukan untuk memastikan regulasi selaras dengan aturan yang lebih tinggi, responsif terhadap dinamika dan kebutuhan daerah serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















