KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari menanggapi insiden robohnya jembatan penghubung Desa Kumpulrejo di Kecamatan Kaliwungu dengan Desa Kebonadem di Kecamatan Brangsong.
Bupati Tika, sapaan akrabnya, mengungkap saat ini perbaikan jembatan yang roboh akibat derasnya arus Sungai Waridin pada Jumat, 15 Mei 2026 lalu itu masih terkendala Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
Ia menjelaskan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berencana mengalokasikan anggaran APBD untuk meninggikan jembatan itu. Namun pihaknya tidak mampu memenuhi tingginya rekomtek perbaikan dari Pemprov Jateng.
“Tahun 2026 ini kami sudah menganggarkan menggunakan anggaran APBD. Tetapi kemudian rekomtek yang dikeluarkan dari provinsi itu terlalu tinggi. Sehingga kemudian anggarannya kan tidak mencukupi,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.
Meski begitu, pihaknya bersama Dinas PUPR akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna mencari solusi untuk mengatasi jembatan roboh tersebut.
“Kalau misalkan menunggu perubahan itu tidak mungkin. Nanti dari PUPR akan berkoordinasi dengan provinsi apakah bisa disesuaikan dengan yang sudah direncanakan Pemkab Kendal atau tidak. Kita harus mendapatkan rekomendasi teknis, karena kalau tetap dilaksanakan tanpa itu bisa menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kewenangan jembatan tersebut berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga setiap pembangunan maupun perbaikan harus mendapatkan rekomendasi teknis agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Bupati Tika mengaku akan mengkoordinasikan terkait parapet atau pagar pengaman jembatan yang rusak. Ia menuturkan hal itu juga menjadi kewenangan Pemprov Jateng.
“Parapet yang rusak itu kami akan berkoordinasi dengan provinsi, karena pembangunan parapet benar-benar kewenangan provinsi. Kalau jembatan memang bisa dibangun dari APBD karena sifatnya antar desa,” tambahnya.
Sementara, Kepala DPUPR Kendal, Sudaryanto menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi guna membahas persoalan rekomtek dan meminta ketinggian jembatan dikurangi.
Ia mengungkap tingginya volume yang direkomendasikan Pemprov Jateng yakni sekitar 1,5 meter dari lantai jembatan sebelumnya. Menurutnya rekomtek itu akan memakan biaya yang cukup tinggi, yang belum mampu dianggarkan oleh Pemkab Kendal.
“Kita akan rapatkan dan usulkan. Kami mau minta keringanan, kalau bisa jangan terlalu tinggi. Kita usulkan itu yang penting lantai jembatan diatas paratek,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















