GROBOGAN, Beritajateng.id – Perlintasan sebidang yang tidak memiliki palang dan tidak dijaga di JPL 46 Km 34+1 Jalur Gubug-Karangjati wilayah Desa Milir, Kecamatan Gubug resmi ditutup pada Selasa, 19 Mei 2026.
Penutupan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang ini bertujuan meminimalisir tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api.
Perlintasan tersebut selama ini menjadi akses warga setempat, namun dinilai memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi penjagaan maupun palang pintu otomatis.
Penutupan dilakukan serentak bersama program peningkatan keselamatan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2026.
Sebelum penutupan dilakukan, KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta perangkat desa agar proses berjalan aman dan tidak memicu gangguan di masyarakat.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya serius perusahaan dalam meminimalkan potensi kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang.
“Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Berdasarkan regulasi, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselamatan bersama,” ungkap Luqman
Ia menjelaskan, penutupan perlintasan juga mengacu pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Menurut Luqman, tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi alasan utama perlunya tindakan tegas.
Hingga 19 Mei 2026, tercatat sudah terjadi 12 kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang. Sementara sepanjang tahun 2025 lalu.
“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan perlintasan sebidang masih sangat serius. Karena itu diperlukan langkah nyata, salah satunya dengan menutup perlintasan yang tidak dijaga dan berisiko tinggi,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2026, Daop 4 Semarang menargetkan penutupan 11 perlintasan sebidang tidak dijaga. Hingga pertengahan Mei ini, sebanyak enam titik telah berhasil ditutup.
KAI juga terus menggandeng berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, hingga komunitas pecinta kereta api dalam upaya meningkatkan kesadaran keselamatan di sekitar jalur rel.
Menurut Luqman masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan ikut berperan menjaga keselamatan bersama dengan mematuhi aturan di kawasan perlintasan kereta api.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat mendukung langkah ini demi mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















