SEMARANG, Beritajateng.id – Pengajuan eksepsi atau keberatan yang dilakukan oleh eks Bupati Pati Sudewo terhadap dua kasus ditolak oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam sidang yang berlangsung Senin, 29 Juni 2026.
Adapun dua kasus yang dihadapi Sudewo yakni mengenai dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa di wilayah Pemerintah Kabupaten Pati.
“Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang.
Hakim menilai penggabungan dua perkara oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut majelis hakim, penggabungan perkara sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan terdakwa mengenai penggabungan perkara dengan alasan perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan dalam eksepsi.
Majelis hakim juga menilai penggabungan kedua perkara justru menguntungkan terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan.
“Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan,” kata Edwin.
Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Diketahui, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















