SEMARANG, Beritajateng.id – Sidang kedua kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati Sudewo berakhir ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, 29 Juni 2026.
Akibat kericuhan ini, petugas kepolisian bahkan membutuhkan waktu hingga sekitar 1,5 jam untuk mengevakuasi kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa Sudewo keluar dari Pengadilan Tipikor Semarang.
Kericuhan ini bermula saat Sudewo dibawa keluar dari ruang sidang sekitar pukul 10.15 WIB untuk menuju mobil tahanan. Petugas pengawal tahanan dari KPK diduga menarik Sudewo untuk masuk ke dalam mobil tahanan saat bupati non aktif itu menyapa para pendukungnya.
Keadaan semakin memanas saat oknum KPK keluar dari mobil tahanan untuk diamankan oleh pihak kepolisian. Sudewo pun sempat tertahan di kantor Tipikor Semarang selama beberapa jam akibat massa menolak eks Bupati Pati itu dibawa kembali ke rutan.
Setelah dilakukan negosiasi antara pihak Tipikor dan perwakilan massa, oknum yang disebut bernama Rusli akhirnya keluar untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan terkait insiden yang memicu kericuhan.
Kuasa Hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyesalkan dugaan tindakan provokasi yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Mohon maaf, ini penjaganya agak provokasi, main tangan, main siku, inilah pemicu yang sangat kami sesalkan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa dalam sidang sebelumnya pendukung Sudewo telah kooperatif dengan menjaga keamanan dan kenyamanan saat mengawal jalannya persidangan. Menurutnya, pihak KPK juga telah mempersilakan Sudewo untuk menemui massa pendukungnya.
“Berulang-ulang sudah kami imbau supaya masyarakat tertib dan selama ini bagus. Ini kan masyarakat biasa, mereka hanya ingin bertemu dengan Pak Bupatinya. Seharusnya kalau diberikan ruang untuk sepatah dua patah kata sih selesai, kayak yang kemarin-kemarin,”
Diketahui dalam persidangan itu, pengadilan menolak eksepsi Sudewo dan meminta penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Sementara juru bicara PN Semarang Hadi Sunoto mengatakan kejadian hari ini akan menjadi evaluasi dalam pelaksanaan sidang korupsi eks Bupati Pati itu ke depan.
Hadi juga belum bisa memastikan persidangan selanjutnya akan digelar secara daring atau dipindahkan lokasinya.
“Evaluasi jelas ada, masih dikoordinasikan dengan ketua pengadilan,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















