SEMARANG, Beritajateng.id – Massa yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Malioboro City Regency Yogyakarta melakukan aksi demo didepan Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa, 14 Januari 2025. Mereka menuntut agar tidak mempailitkan PT Inti Hosmed sebelum memberikan legalitas Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat untuk Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Dalam aksi tersebut, pihak P3SRS turut serta membawa gerobak sapi sebagai lambang para penuntut yang gigih memperjuangkan haknya.
Ketua P3RRS Edi Hardiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menuntut keadilan sejak 12 tahun silam untuk mendapat hak sebagai pembeli apartemen Malioboro City.
“Kami sudah berjuang bersama-sama menuntut keadilan, dan hak kami, terutama untuk mengeluarkan SLF, karena sudah 12 tahun lamanya kami menanti,” jelasnya, pada Selasa 14 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal salah seorang warga yang membeli apartemen dari PT Inti Hosmed dan telah dijanjikan surat-surat lengkap.
“Namun saat beberapa tahun penantian malah tidak kunjung diberikan. Kami menuntut katanya masih dalam proses,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ternyata surat-surat kepemilikan Malioboro City telah digadaikan kepada Bank MNC tanpa sepengetahuan pemilik.
“Tanpa sepengetahuan kami surat tersebut digadaikan, dan akhirnya karena ada permasalahan mungkin tidak bisa membayar hutang. Bank MNC menuntut kepada pengadilan untuk mempailitkan PT Inti Hosmed, lah itu kan masih ada hak kami,” imbuhnya.
Menanggapi persoalan yang semakin rumit itu, Edi mengerahkan masa untuk menuntut kepada Pengadilan Negeri Tata Niaga Semarang agar tidak mempailitkan PT Inti Hosmed sebelum hak mereka dipenuhi.
“Kami telah melakukan aksi protes juga di Yogyakarta, sampai memacetkan jalan Malioboro, agar kami mendapat keadilan. Jika nanti pengadilan tidak mengindahkan kami, maka kami akan melakukan tuntutan lebih besar di Semarang dengan membawa 78 gerobak sapi,” tegasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)