KENDAL, Beritajateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kendal meluruskan informasi yang kurang tepat di masyarakat mengenai pembatasan pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dalam informasi yang beredar, pelayanan pencetakan KTP-el disebut hanya dibatasi 70 keping per hari.
Kepala Disdukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih, menuturkan angka tersebut bukan total keseluruhan pelayanan pencetakan KTP-el di Kendal. Ia menjelaskan bahwa kuota pencetakan KTP-el setiap hari mencapai 230 keping. Jumlah tersebut berasal dari pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) sebanyak 70 keping dan empat UPTD Disdukcapil yang masing-masing melayani 40 keping per hari.
“Untuk pencetakan e-KTP, karena keterbatasan kelengkapan cetak seperti ribbon dan film atau tinta, Dukcapil Kendal menerapkan kebijakan cetak e-KTP sejumlah 230 setiap harinya,” ujar Ratna.
Dengan rincian, sebanyak 70 keping dialokasikan untuk MPP Kendal, sedangkan 160 keping lainnya dilayani melalui empat UPTD, yakni UPTD Weleri, Kaliwungu, Sukorejo dan Boja, masing-masing sebanyak 40 keping.
“Informasi yang menyebut pelayanan hanya 70 KTP per hari perlu dilihat secara utuh. Kuota 70 keping tersebut merupakan alokasi pelayanan di MPP, bukan jumlah keseluruhan pencetakan KTP-el Disdukcapil Kendal,” kata Ratna.
Ratna menambahkan, empat UPTD tersebut tidak hanya melayani pencetakan KTP-el, tetapi juga perekaman KTP-el, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan konsultasi administrasi kependudukan. Pelayanan telah dilengkapi dengan sistem nomor antrean.
KTP Hilang dan Rusak Dialihkan ke IKD
Di tengah keterbatasan kelengkapan pencetakan KTP-el, Disdukcapil Kendal juga mengarahkan masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan KTP-el untuk memanfaatkan IKD.
Ratna mengatakan, penggunaan IKD tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat KTP-el serta penyelenggaraan IKD.
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, bagi penduduk yang e-KTP-nya hilang atau rusak dapat menggunakan IKD sebagai pengganti identitasnya,” jelasnya.
Selain itu, Disdukcapil Kendal tengah menyiapkan antrean pencetakan KTP-el secara online melalui aplikasi Pak Dalman. Sistem tersebut direncanakan mulai digunakan pada 20 Agustus 2026, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung untuk mengambil nomor antrean.
Ratna juga menegaskan bahwa seluruh layanan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Pengajuan KK, akta, surat pindah dan dokumen lainnya dapat dilakukan melalui desa/kelurahan melalui inovasi Pak Kades Mantab atau secara mandiri melalui Pak Dalman.
“Terima kasih atas kritik, saran dan masukannya. Akan kita gunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan di Dukcapil Kendal,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















