BLORA, Beritajateng.id – Polres Rembang akhirnya mencabut status tersangka 23 warga Jurangjero yang terlibat konflik dengan PT KRI pada Selasa, 10 Desember 2024. Pencabutan tersebut melalui proses restorative justice tahap pertama yang berjalan pada Senin pagi, 9 Desember 2024 hingga malam hari dan dihadiri pihak PT KRI di ruang Gelar Satreskrim Polres Rembang.
Sebelumnya, 23 warga tersebut ditetapkan tersangka oleh Polres Rembang lantaran mengadakan aksi protes terhadap PT KRI dan berujung konflik.
Kronologi kejadian tersebut bermula ketika 20 warga Desa Jurangjero mendatangi lokasi PT KRI di perbatasan Blora-Rembang untuk protes mengenai asap pabrik yang mencemari lingkungan pada Rabu malam, 13 November sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, protes tersebut berujung konflik hingga tujuh warga Jurangjero terluka dan dibawa ke RS PKU Blora untuk melakukan perawatan dan visum. Selanjutnya, sekitar 21.45 WIB, kurang lebih 200 orang warga Desa Jurangjero kembali mendatangi lokasi tambang PT KRI lantaran tak terima warganya diserang. Konflik kedua ini membuat lima warga negara asing dari PT KRI terluka.
Pada Jumat, 15 November 2024, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo melakukan gelar perkara dan menetapkan 24 tersangka dalam konflik tersebut. Diantaranya yakni 23 warga Jurangjero dan satu warga negara asing dari pihak PT KRI.
“Ini sudah penyelidikan mendalam. Kelihatannya ada arah untuk pelaku ya, sekitar 23 orang. Nanti kita kenai pasal 170 KUHP, ancamannya maksimal 5 tahun,” ujarnya pada Jumat, 15 November 2024.
Akibat penetapan status tersangka tersebut, 23 warga Jurangjero menjalani wajib lapor ke Polres Rembang dua minggu sekali. Mereka tidak ditahan lantaran kedua belah pihak dianggap bersikap kooperatif saat proses penyidikan.
Selain itu, dalam kasus ini diketahui bahwa PT KRI belum memiliki izin operasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup telah memperingatkan berkali-kali hingga menyegel kantor PT KRI. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dengan alasan trial mesin. (Lingkar Network | Subekan – Beritajateng.id)