Kamis, Juli 10, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Status Tersangka 23 Warga Jurangjero Blora Imbas Berkonflik dengan PT KRI Dicabut

Utia Afidah by Utia Afidah
10 Desember 2024
in Berita, Hot News
Status Tersangka 23 Warga Jurangjero Blora Imbas Berkonflik dengan PT KRI Dicabut

Proses restorative justice antara warga Jurangjero Blora dan pihak PT KRI di Polres Rembang, Senin (9/12). (Dok. Subekan/Beritajateng.id)

805
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Polres Rembang akhirnya mencabut status tersangka 23 warga Jurangjero yang terlibat konflik dengan PT KRI pada Selasa, 10 Desember 2024. Pencabutan tersebut melalui proses restorative justice tahap pertama yang berjalan pada Senin pagi, 9 Desember 2024 hingga malam hari dan dihadiri pihak PT KRI di ruang Gelar Satreskrim Polres Rembang.

Sebelumnya, 23 warga tersebut ditetapkan tersangka oleh Polres Rembang lantaran mengadakan aksi protes terhadap PT KRI dan berujung konflik.

Kronologi kejadian tersebut bermula ketika 20 warga Desa Jurangjero mendatangi lokasi PT KRI di perbatasan Blora-Rembang untuk protes mengenai asap pabrik yang mencemari lingkungan pada Rabu malam, 13 November sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, protes tersebut berujung konflik hingga tujuh warga Jurangjero terluka dan dibawa ke RS PKU Blora untuk melakukan perawatan dan visum. Selanjutnya, sekitar 21.45 WIB, kurang lebih 200 orang warga Desa Jurangjero kembali mendatangi lokasi tambang PT KRI lantaran tak terima warganya diserang. Konflik kedua ini membuat lima warga negara asing dari PT KRI terluka.

Konten Terkait

Ditunda, Pembangunan Sekolah Rakyat di Demak Terkendala Lahan

Ditunda, Pembangunan Sekolah Rakyat di Demak Terkendala Lahan

9 Juli 2025
Kelulusan 4 PPPK di Kendal Dibatalkan, Ini Alasannya

Kelulusan 4 PPPK di Kendal Dibatalkan, Ini Alasannya

9 Juli 2025

Pada Jumat, 15 November 2024, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo melakukan gelar perkara dan menetapkan 24 tersangka dalam konflik tersebut. Diantaranya yakni 23 warga Jurangjero dan satu warga negara asing dari pihak PT KRI.

“Ini sudah penyelidikan mendalam. Kelihatannya ada arah untuk pelaku ya, sekitar 23 orang. Nanti kita kenai pasal 170 KUHP, ancamannya maksimal 5 tahun,” ujarnya pada Jumat, 15 November 2024.

Akibat penetapan status tersangka tersebut, 23 warga Jurangjero menjalani wajib lapor ke Polres Rembang dua minggu sekali. Mereka tidak ditahan lantaran kedua belah pihak dianggap bersikap kooperatif saat proses penyidikan.

Selain itu, dalam kasus ini diketahui bahwa PT KRI belum memiliki izin operasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup telah memperingatkan berkali-kali hingga menyegel kantor PT KRI. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dengan alasan trial mesin. (Lingkar Network | Subekan – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita BloraBerita Blora Hari Iniberita blora terkiniPT KRI
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Warga Blora Berpenghasilan Rendah Berpotensi dapat Bantuan Rumah Subsidi

Warga Blora Berpenghasilan Rendah Berpotensi dapat Bantuan Rumah Subsidi

by Utia Afidah
9 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyiapkan empat langkah strategis untuk mendukung program 3 juta rumah subsidi bagi masyarakat...

Pemkab Blora Siapkan 3 Lahan Tambahan Dapur SPPG untuk Program MBG

Pemkab Blora Siapkan 3 Lahan Tambahan Dapur SPPG untuk Program MBG

by Utia Afidah
9 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyiapkan tiga lahan untuk tambahan bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal...

Sistem E-Parkir Mulai Diuji Coba di Pasar Sido Makmur Blora

Sistem E-Parkir Mulai Diuji Coba di Pasar Sido Makmur Blora

by Utia Afidah
8 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melakukan uji coba sistem parkir elektronik (e-parkir) di Pasar Rakyat Sido Makmur pada...

Pemkab Blora Bakal Tambah Dokter Spesialis di RSUD Randublatung

Pemkab Blora Bakal Tambah Dokter Spesialis di RSUD Randublatung

by Utia Afidah
8 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan meningkatkan pelayanan di RSUD Randublatung Samin Surosentiko dengan menambah dokter spesialis hingga...

Next Post
Ajukan Paspor Indonesia, WNA Asal Myanmar Ditangkap Kemenkunham Jateng

Ajukan Paspor Indonesia, WNA Asal Myanmar Ditangkap Kemenkunham Jateng

BERITA UTAMA

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman
Pati

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

by Utia Afidah
4 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati mengungkap jumlah pengangguran di Kabupaten dipengaruhi dari perilaku generasi Z atau gen...

Read moreDetails
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025
Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

3 Juli 2025
Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

3 Juli 2025
Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Sulit Cari Murid Sekolah Rakyat, Pemkab Ungkap Kendala Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anindya Putri Ukir Sejarah, Wakil Pertama Salatiga di Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

KPK Sidak Undip Selama 2 Hari, Begini Tanggapan Kampus

KPK Sidak Undip Selama 2 Hari, Begini Tanggapan Kampus

1 Agustus 2024
Oknum Polisi Grobogan Diduga Interogasi Warga Pencari Bekicot Akan Dikenai Sanksi

Oknum Polisi Grobogan Diduga Interogasi Warga Pencari Bekicot Akan Dikenai Sanksi

10 Maret 2025
Kudus Upayakan Pekerja Rentan di Desa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kudus Upayakan Pekerja Rentan di Desa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

28 Mei 2025
Janji Libatkan Petani dalam Revisi Perda RTRW, Ali Badrudin: Petani Soko Guru Bangsa

Janji Libatkan Petani dalam Revisi Perda RTRW, Ali Badrudin: Petani Soko Guru Bangsa

22 September 2024
Dugaan Pembacokan Gangster di Juwana Pati, 3 Pelajar Terluka Parah

Dugaan Pembacokan Gangster di Juwana Pati, 3 Pelajar Terluka Parah

12 Januari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id