PATI, Beritajateng.id – Sejumlah masyarakat Kabupaten Pati berencana menggelar demo di Jakarta untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menanggapi rencana aksi itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menegaskan bahwa secara administrasi, pembahasan hingga pengesahan undang-undang bukan kewenangan pihaknya di daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI.
“Kalau RUU Perampasan Aset ini adalah kewenangan pusat yang dalam hal ini adalah DPR-RI,” ungkapnya, belum lama ini.
Meski begitu, ia menilai aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tetap merupakan hal yang dapat disampaikan dan diperjuangkan melalui jalur yang sesuai.
“Namun, DPRD di tingkat kabupaten tidak dapat mengambil keputusan yang berada di luar kewenangannya,” tegasnya lagi.
Ali pun menyampaikan bahwa tetap pihaknya menghormati aspirasi masyarakat yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia berpesan agar aspirasi itu disampaikan dengan santun dan mengikuti aturan yang berlaku. (adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Utia Lil















