Kamis, Agustus 28, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

ASN PNS Maju Nyalon Gubernur/Bupati/Walikota Tidak Perlu Mundur saat Mendaftar

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
16 Januari 2024
in Berita
ASN PNS Maju Nyalon Gubernur/Bupati/Walikota Tidak Perlu Mundur saat Mendaftar

ILUSTRASI: Pilkada. (Antara/Beritajateng.id)

1k
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Beritajateng.id – ASN (Aparatur Sipil Negara) dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang hendak maju mencalonkan diri pada gelaran Pilkada, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tersebut, telah diatur mengenai kapan PNS harus mengundurkan diri, ketika ia memutuskan untuk maju menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah baik untuk Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

UU ini secara resmi telah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mulai berlaku tanggal 31 Oktober 2023.

Dengan berlakunya UU tersebut, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Konten Terkait

Solar Subsidi Langka, Nelayan di Kendal Resah Tak Bisa Melaut

Solar Subsidi Langka, Nelayan di Kendal Resah Tak Bisa Melaut

28 Agustus 2025
1.111 dari 1.246 Tenaga Honorer di Kendal Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

1.111 dari 1.246 Tenaga Honorer di Kendal Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

28 Agustus 2025

Dalam Pasal 56 dan Pasal 59 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengatur bahwa ASN harus mengundurkan diri begitu ditetapkan secara resmi sebagai Calon Gubernur/Wakil Calon Gubernur atau Calon Bupati/Calon Wakil Bupati maupun Calon Walikota/Calon Wakil Walikota.

“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” demikian bunyi Pasal 56.

Sedangkan Pasal 59 ayat 3 berbunyi, ” Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sehingga dari pasal tersebut, PNS tidak perlu mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon atau saat mendaftarkan diri.

Akan tetapi, jika penyelenggara pemilu sudah menetapkan PNS sebagai calon, maka wajib mengundurkan diri.

Pengunduran diri tersebut wajib dilakukan oleh PNS secara tertulis.

Hal ini juga telah dicantumkan oleh Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 7 ayat 2 huruf t berbunyi,”Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Tentara Negara Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,”.

Dari pasal tersebut, juga mempertegas bahwa PNS harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon dalam gelaran pemilu. (Lingkar Network | Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Wabup Kudus Tegaskan Larang Pembelian Buku LKS di Sekolah

Wabup Kudus Tegaskan Larang Pembelian Buku LKS di Sekolah

by Utia Afidah
28 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton melarang adanya pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Hal...

Proyek Pembangunan Gedung SKCK di Kudus Diawasi Polda Jateng

Proyek Pembangunan Gedung SKCK di Kudus Diawasi Polda Jateng

by Utia Afidah
28 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengawasi secara langsung proyek pembangunan gedung SKCK (Surat...

Solar Subsidi Langka, Nelayan di Kendal Resah Tak Bisa Melaut

Solar Subsidi Langka, Nelayan di Kendal Resah Tak Bisa Melaut

by Utia Afidah
28 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Nelayan di Kabupaten Kendal resah karena solar subsidi disebut mengalami kelangkaan. Hal ini menyebabkan sejumlah nelayan tidak...

1.111 dari 1.246 Tenaga Honorer di Kendal Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

1.111 dari 1.246 Tenaga Honorer di Kendal Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

by Utia Afidah
28 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal mengusulkan agar sebanyak 1.111 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah...

Next Post
Bupati Arief telah Serahkan Proposal Pembangunan Pasar Ngawen ke Menteri PUPR

Bupati Arief telah Serahkan Proposal Pembangunan Pasar Ngawen ke Menteri PUPR

BERITA UTAMA

Tiga Orang Jadi Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora
Blora

Tiga Orang Jadi Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

by Utia Afidah
28 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa...

Read moreDetails
Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

27 Agustus 2025
353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

26 Agustus 2025
Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

24 Agustus 2025
Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

21 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Bulu Rembang Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Lasem Tampil Memukau di Karnaval Tahunan, Sabet Juara 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Voli SMPN 1 Bulu Rembang Raih Juara di Ajang Smaga Cup Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

473 Karyawan Pabrik di Salatiga dapat Bantuan DBHCHT Rp 300 Ribu

473 Karyawan Pabrik di Salatiga dapat Bantuan DBHCHT Rp 300 Ribu

18 Juli 2025
Dipastikan Utuh, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rembang Tak Kena Efisiensi Anggaran

Dipastikan Utuh, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rembang Tak Kena Efisiensi Anggaran

10 April 2025
Libatkan 27 Perusahaan, Job Fair 2025 Jepara Sediakan Ribuan Lowongan Kerja

Libatkan 27 Perusahaan, Job Fair 2025 Jepara Sediakan Ribuan Lowongan Kerja

25 April 2025
6 Mobil Operasional KPU Blora Ditarik Imbas Efisiensi Anggaran

6 Mobil Operasional KPU Blora Ditarik Imbas Efisiensi Anggaran

20 Februari 2025
Peserta PBI JK Nonaktif Demak Bakal Dialihkan ke PBI Pemkab

Peserta PBI JK Nonaktif Demak Bakal Dialihkan ke PBI Pemkab

18 Juni 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id