Minggu, Juli 13, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

ASN PNS Maju Nyalon Gubernur/Bupati/Walikota Tidak Perlu Mundur saat Mendaftar

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
16 Januari 2024
in Berita
ASN PNS Maju Nyalon Gubernur/Bupati/Walikota Tidak Perlu Mundur saat Mendaftar

ILUSTRASI: Pilkada. (Antara/Beritajateng.id)

1k
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Beritajateng.id – ASN (Aparatur Sipil Negara) dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang hendak maju mencalonkan diri pada gelaran Pilkada, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tersebut, telah diatur mengenai kapan PNS harus mengundurkan diri, ketika ia memutuskan untuk maju menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah baik untuk Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

UU ini secara resmi telah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mulai berlaku tanggal 31 Oktober 2023.

Dengan berlakunya UU tersebut, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Konten Terkait

Pemkot Pekalongan Mantapkan 9 Arah Pembangunan Lewat RPJMD 2025–2029

Pemkot Pekalongan Mantapkan 9 Arah Pembangunan Lewat RPJMD 2025–2029

12 Juli 2025
Pemkot Pekalongan Mantapkan Arah Pembangunan di RPJMD 2025–2029

Pemkot Pekalongan Mantapkan Arah Pembangunan di RPJMD 2025–2029

12 Juli 2025

Dalam Pasal 56 dan Pasal 59 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengatur bahwa ASN harus mengundurkan diri begitu ditetapkan secara resmi sebagai Calon Gubernur/Wakil Calon Gubernur atau Calon Bupati/Calon Wakil Bupati maupun Calon Walikota/Calon Wakil Walikota.

“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” demikian bunyi Pasal 56.

Sedangkan Pasal 59 ayat 3 berbunyi, ” Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sehingga dari pasal tersebut, PNS tidak perlu mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon atau saat mendaftarkan diri.

Akan tetapi, jika penyelenggara pemilu sudah menetapkan PNS sebagai calon, maka wajib mengundurkan diri.

Pengunduran diri tersebut wajib dilakukan oleh PNS secara tertulis.

Hal ini juga telah dicantumkan oleh Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 7 ayat 2 huruf t berbunyi,”Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Tentara Negara Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,”.

Dari pasal tersebut, juga mempertegas bahwa PNS harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon dalam gelaran pemilu. (Lingkar Network | Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Wali Kota Semarang Bakal Buat Jalur Sodetan Atasi Rembesan Rob di Tambaklorok

Wali Kota Semarang Bakal Buat Jalur Sodetan Atasi Rembesan Rob di Tambaklorok

by Utia Afidah
13 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengaku akan segera menangani rob di wilayah Tambaklorok, tepatnya pada wilayah...

Bupati Rembang Beri Penghargaan 3 Kecamatan Ini, Tercepat Bentuk KMP

Bupati Rembang Beri Penghargaan 3 Kecamatan Ini, Tercepat Bentuk KMP

by Utia Afidah
13 Juli 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memberikan penghargaan kepada tiga kecamatan yang tercepat dalam pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP),...

SMPN 1 Pancur Rembang Buat Pewarna Batik Alami dari Daun Ketapang, Lolos Uji Lab!

SMPN 1 Pancur Rembang Buat Pewarna Batik Alami dari Daun Ketapang, Lolos Uji Lab!

by Utia Afidah
13 Juli 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Siswa SMP Negeri 1 Pancur, Kabupaten Rembang, mengembangkan inovasi pewarna batik alami dari daun ketapang (Terminalia catappa)....

Wabup Chandra Sebut Hari Jadi Kabupaten Pati Akan Digelar Sangat Meriah

Wabup Chandra Sebut Hari Jadi Kabupaten Pati Akan Digelar Sangat Meriah

by Utia Afidah
13 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Pada perayaan Hari Jadi Kabupaten ke-702 yang jatuh pada 7 Agustus 2025 nanti, Wakil Bupati Pati Risma...

Next Post
Bupati Arief telah Serahkan Proposal Pembangunan Pasar Ngawen ke Menteri PUPR

Bupati Arief telah Serahkan Proposal Pembangunan Pasar Ngawen ke Menteri PUPR

BERITA UTAMA

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini
Hot News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

by Ibnu Muntaha
12 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Setelah rangkaian acara haul Ki Ageng Penjawi yang diwali dengan acara lek-lekan di maqom pada Kamis, 26...

Read moreDetails
Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

10 Juli 2025
HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

10 Juli 2025
Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

4 Juli 2025
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Curi Tas di Jakenan Pati Terekam CCTV, Korban Beri Peringatan ke Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Sulit Cari Murid Sekolah Rakyat, Pemkab Ungkap Kendala Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Anggota DPRD Pati dari Fraksi Golkar, Sukarno. (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Sukarno Harapkan Inovasi untuk Stabilkan Harga Bawang Merah

4 April 2022
Imbau Masyarakat Jaga Keamanan, Satpolkar Kendal Ajak Kolaborasi

Imbau Masyarakat Jaga Keamanan, Satpolkar Kendal Ajak Kolaborasi

18 Oktober 2024
Sepeninggal Buya Syafii, Kapolri Merasa Kehilangan Tokoh dan Bapak Bangsa

Sepeninggal Buya Syafii, Kapolri Merasa Kehilangan Tokoh dan Bapak Bangsa

30 Mei 2022
Usut Dugaan Korupsi di Winong, PJ Bupati Pati Segera Bentuk Timsus

Usut Dugaan Korupsi di Winong, PJ Bupati Pati Segera Bentuk Timsus

4 September 2024
Kenaikan UMP 6,5 Persen Tak Penuhi KHL, FSPIP Jateng Desak Diatas 10 Persen

Kenaikan UMP 6,5 Persen Tak Penuhi KHL, FSPIP Jateng Desak Diatas 10 Persen

5 Desember 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id