REMBANG, Beritajateng.id – Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Rembang dipastikan tetap utuh dan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Bahkan jumlah ADD Rembang diketahui mengalami peningkatan pada 2025 ini.
Adapun jumlah Dana Desa yang diterima Kabupaten Rembang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni Rp 244 miliar, tepatnya Rp 244.386.951.000.
“Jadi dana desa yang digelontorkan di Rembang Rp 244 miliar sampai saat ini belum ada efisiensi. Jadi masih utuh diterima di desa,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said.
Sementara untuk jumlah ADD Rembang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni sebesar Rp 107 miliar. Jumlah tersebut telah mengalami peningkatan sebesar Rp 10 miliar dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 97 miliar.
Said menjelaskan, ADD tidak ikut terdampak efisiensi lantaran anggaran tersebut digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkatnya di seluruh Kabupaten Rembang.
“Karena ADD ini kan sebetulnya hanya untuk penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, termasuk tunjangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), jadi tidak kena dampak efisiensi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Said menuturkan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri tentang efisiensi anggaran. Dalam kebijakan itu, anggaran Dana Desa tidak boleh terkena dampak efisiensi. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin kesinambungan program pembangunan serta pelayanan dasar di tingkat desa.
Said berharap, anggaran utuh tersebut dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh pemerintah desa di seluruh Kabupaten Rembang. Diharapkan, dana tersebut mampu menciptakan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (Lingkar Network | Beritajateng.id)