PATI, Beritajateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mendukung agar penghasilan tetap (siltap) perangkat desa bisa dicairkan sesuai regulasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Pati saat memimpin audiensi bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di kantor dewan pada Rabu, 3 April 2024.
Perwakilan PPDI Pati, Cuk Cahyadi, pada kesempatan itu menyampaikan permasalahan unsur pemerintahan desa terkait siltap yang tak kunjung cair sejak bulan Januari hingga Maret 2024.
Kehadiran PPDI bersama dengan perwakilan RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke kantor DPRD Pati itu sekaligus untuk mendapatkan kepastian kapan siltap yang menjadi hak mereka bisa dicairkan.
“Di kabupaten lain ini sudah dibayarkan, tetapi kenapa di Pati belum. Padahal dana Siltap ini sudah sangat kami nantikan karena menjadi penghasilan utama kami,” ungkap Cuk.
Disamping itu, pihaknya juga menanyakan mengapa siltap dicairkan dalam kurun waktu tiga bulan sekali bukan satu bulan sekali. Hal ini juga menjadi pertanyaan dari pihaknya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ia berharap dengan adanya audiensi tersebut, persoalan pencairan siltap bisa lebih jelas dan dilakukan setiap bulan bukan per tiga bulan.
Merespons persoalan tersebut, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan sudah seharusnya siltap dicairkan karena merupakan hak atas kinerja pamong desa.
Terkait periode pencairan siltap, Ali meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) agar regulasinya diperjelas agar tidak terjadi kesalahpahaman. Termasuk jika terdapat permasalahan di Peraturan Bupati (Perbup), dirinya meminta agar Dispermades dan Badan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bisa berkomunikasi dengan Penjabat (Pj) Bupati Pati.
“Kalau memang bisa dicairkan sebulan sekali ya dilaksanakan. Jangan sampai menunggak, kasihan teman-teman perangkat desa. Padahal di kabupaten sudah cair dan sebulan sekali. Kalau permasalahannya di Perbup, harus diomongkan dengan pak Pj,” bebernya.
Sebelumnya, ratusan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati menyuarakan persoalan pencairan siltap di halaman Kantor Camat Dukuhseti pada Selasa, 2 April 2024.
“Empat bulan ini belum cair dan bulan ini kami juga sudah mengajukan berkas pencairan. Bahkan sejak Januari lalu, Siltap kami sudah dipotong satu persen untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ketua PPDI Dukuhseti Suwarno.
Ia menyebut selain Kabupaten Pati, ada total lima kabupaten di Jawa Tengah (Jateng) yang Siltapnya juga belum cair.
“Dan se-Karesidenan Pati ini, hanya Pati saja satu-satunya yang Siltapnya belum cair,” ucap Suwarno.
Dikatakan Suwarno, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan seluruh anggota PPDI di Kabupaten Pati dan khusus di Kecamatan Dukuhseti. Maka dari itu, ia bersama ratusan perangkat desa menggelar aksi keprihatinan.
“Mudah-mudahan bisa segera cair agar kami juga bisa ikut berlebaran. Kami berharap dengan aksi damai ini, para pemangku kebijakan di Pemerintahan Kabupaten Pati merespon positif,” imbuhnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto/Mutia Parasti – Beritajateng.id)