JAKARTA, Beritajateng.id – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mengambil langkah awal untuk memenuhi persyaratan sebagai calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024. Kaesang tercatat telah mengurus tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai bagian dari persiapan pencalonannya.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa permohonan surat keterangan tersebut benar diajukan atas nama Kaesang Pangarep dan telah dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
“Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Ini adalah salah satu persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ujar Djuyamto di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Selain surat keterangan belum pernah dipidana, Kaesang juga memohon surat keterangan lain yang diperlukan untuk pencalonannya.
“Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum,” tambah Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan bahwa pengurusan surat-surat tersebut telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di PN Jakarta Selatan, di mana layanan surat keterangan diproses pada hari yang sama dengan pengajuan permohonan.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, termasuk syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi UU Pilkada batal, dan pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. (Lingkar Network | Beritajateng.id)