Rabu, Juli 9, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Kaesang Pangarep Urus Tiga Surat Keterangan untuk Pencalonan Wagub Jateng 2024

RD Mahendra by RD Mahendra
23 Agustus 2024
in Berita, Hot News
Tersingkirnya Sudaryono Membuka Jalan Kaesang di Pilkada Jateng

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. (Antara-Bayu Pratama S/Beritajateng.id)

791
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mengambil langkah awal untuk memenuhi persyaratan sebagai calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024. Kaesang tercatat telah mengurus tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai bagian dari persiapan pencalonannya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa permohonan surat keterangan tersebut benar diajukan atas nama Kaesang Pangarep dan telah dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.

“Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Ini adalah salah satu persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ujar Djuyamto di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Selain surat keterangan belum pernah dipidana, Kaesang juga memohon surat keterangan lain yang diperlukan untuk pencalonannya.

Konten Terkait

15 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Dana Bantuan Desa Lembu Semarang Ditangkap

15 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Dana Bantuan Desa Lembu Semarang Ditangkap

8 Juli 2025
Penerimaan Pajak Program Pemutihan di Demak Capai Rp 38 Miliar

Penerimaan Pajak Program Pemutihan di Demak Capai Rp 38 Miliar

8 Juli 2025

“Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum,” tambah Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan bahwa pengurusan surat-surat tersebut telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di PN Jakarta Selatan, di mana layanan surat keterangan diproses pada hari yang sama dengan pengajuan permohonan.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, termasuk syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi UU Pilkada batal, dan pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. (Lingkar Network | Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita jateng terkiniBerta Jatengkaesang parangarep
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Gubernur Jateng Gandeng Media Jadi Bagian Proses Pembangunan

Gubernur Jateng Gandeng Media Jadi Bagian Proses Pembangunan

by Utia Afidah
2 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggandeng media massa menjadi bagian dalam proses pembangunan di wilayah setempat....

Gubernur Jateng Minta Dubes Singapura Bantu Pembukaan Rute Penerbangan

Gubernur Jateng Minta Dubes Singapura Bantu Pembukaan Rute Penerbangan

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta Dubes Singapura Kwok Fook Seng membantu mempercepat pembukaan rute penerbangan Singapura-Semarang....

38 dari 136 Program Gubernur Jateng Terealisasi, Pengamat Beri Apresiasi

38 dari 136 Program Gubernur Jateng Terealisasi, Pengamat Beri Apresiasi

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Sebanyak 38 dari 136 program yang dijanjikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada masa kampanye telah terlaksana....

Begini Langkah Gubernur Luthfi Tanggapi Aksi Tolak ODOL di Jateng

Begini Langkah Gubernur Luthfi Tanggapi Aksi Tolak ODOL di Jateng

by Utia Afidah
20 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Menanggapi gelombang aksi penolakan Over Dimension Over Loading (ODOL), Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan kebijakan itu...

Next Post
Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Paslon Mirna-Riki Terus Bangun Koalisi

Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Paslon Mirna-Riki Terus Bangun Koalisi

BERITA UTAMA

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman
Pati

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

by Utia Afidah
4 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati mengungkap jumlah pengangguran di Kabupaten dipengaruhi dari perilaku generasi Z atau gen...

Read moreDetails
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025
Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

3 Juli 2025
Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

3 Juli 2025
Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Sulit Cari Murid Sekolah Rakyat, Pemkab Ungkap Kendala Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Rp 550 Juta dalam Mobil Hilang Dicuri saat Parkir di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Bupati Hartopo : Kedisiplinan ASN Sangat Penting

Sanksi PP 94 tahun 2021 Lebih Berat

11 Januari 2022
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kenalkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Sehat di Kudus

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kenalkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Sehat di Kudus

5 Januari 2025
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Haizul Ma’arif. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

Gus Haiz Dorong Pemkab Jepara Buat Formula Khusus Tangani Pernikahan Dini

31 Juli 2024
Beri Bantuan Modal Usaha Kepada Napiter, Plt Bupati Semarang: Kembali Cintai Indonesia

Beri Bantuan Modal Usaha Kepada Napiter, Plt Bupati Semarang: Kembali Cintai Indonesia

5 November 2024
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Bustanul Arif. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

DPRD Jepara Sarankan Pendampingan Seiring ATS Kembali Sekolah

10 Juni 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id