KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak 26 ribu pekerja rentan di Kabupaten Kudus bakal mendapatkan jaminan ketenagakerjaan untuk melindungi mereka dari resiko kerja.
Diantara pekerja rentan tersebut yakni seperti tukang ojek, pedagang kaki lima, buruh tani, kuli bangunan, hingga relawan kebencanaan, dan masih banyak lagi. Hal itu diungkap oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Putut Winarno.
“Rencananya kami akan berikan kepada pekerja-pekerja di sektor informal yang tidak terikat dengan perusahaan,” ucapnya.
Winarno menuturkan, program pemberian jaminan ketenagakerjaan kepada pekerja rentan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, hanya saja sasarannya kini semakin diperluas.
“Kalau sebelumnya itu sasaran kami hanya ada 12.000 orang penerima, kemudian sasarannya juga diambil berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nah tahun ini kami perluas tidak hanya bagi masyarakat yang terdata dalam DTKS itu saja,” paparnya.
Dia menyebut, jaminan ketenagakerjaan ini diberikan melalui program BP Jamsostek. Nantinya, pekerja informal tersebut akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk mendata para penerima program ini, Winarno mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini dilakukan agar para penerima bisa tepat sasaran.
“Contohnya untuk buruh tani itu kami kerja sama dengan Dinas Pertanian untuk mendata para penerimanya. Lalu kalau untuk mendata PKL yang berhak menerima itu kami kerjasama dengan Dinas Perdagangan, dan masih banyak lagi,” ungkapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)