REMBANG, Beritajateng.id – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Rembang mengajukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2025 naik hingga sepuluh persen.
Hal itu disampaikan Ketua SPN Kabupaten Rembang, Emon, usai menyerahkan draft usulan atau masukan terkait kebutuhan hidup layak sebagai bahan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Rembang, Rabu, 6 November 2024.
“Dari SPN ingin menyampaikan sebuah draft yang sudah kita susun, kita buat terkait kenaikan UMK di 2025 yang akan datang. Untuk dijadikan dasar pembahasan kenaikan UMK di tahun 2025 ketika nanti ada rapat dewan pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Dalam penyampaian draft usulan ke Dinperinaker tersebut, ia mengaku pihaknya menginginkan UMK di Kabupaten Rembang naik minimal 8 persen. Diketahui, saat ini UMK Kabupaten Rembang sebesar Rp 2.099.689.
“Adapun nanti masalah kenaikan jelas kami kemarin mengikuti zoom meeting dengan presiden KSPI, bahwa sekurang-kurangnya untuk tahun ini adalah 8 sampai 10 persen, kenaikan UMK-nya,” pintanya.
Emon berharap, draft usulan yang disampaikan SPN dapat dijadikan bahan dasar pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Rembang.
“Kami juga akan terus mengawal apa yang disampaikan ke dinas hari ini melalui anggota dewan pengupahan hari ini yaitu serikat pekerja nasional,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Kabupaten Rembang, Dwi Martopo menyampaikan bahwa draft usulan dari SPN diterima. Ia mengatakan usulan tersebut akan dipertimbangkan apabila relevan dengan situasi saat ini.
“Karena kita masih menunggu petunjuk ketentuan yang berlaku mengenai penghitungan upah,” ucap dia.
Dwi mengungkap bahwa jadwal rapat dewan pengupahan untuk proses penetapan UMK Rembang tahun 2025 direncanakan pada 22-29 November 2024.
“Di tanggal itu kita berproses, mungkin tanggal 29-nya kita ke Semarang,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)