SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap III kepada 473 karyawan PT Agric Amarga Jaya Salatiga, Kamis, 17 Juli 2025.
Adapun total anggaran BLT DBHCHT tahun 2025 yang disalurkan melalui Dinas Sosial sebesar Rp 703 juta dalam empat tahap. Tahap I dan II telah dilaksanakan pada Maret-April 2025.
Pada tahap III ini, masing-masing penerima mendapatkan Rp 300.000 dengan total nilai bantuan Rp 141.900.000. Sementara itu, penyaluran tahap IV masih dalam proses pengusulan penerima.
Wali Kota Robby Hernawan menyampaikan, penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam meringankan beban para pekerja, khususnya di sektor industri hasil tembakau.
“Kegiatan penyaluran BLT ini adalah bentuk dukungan nyata bagi buruh pabrik rokok yang menjadi ujung tombak dalam rantai produksi industri hasil tembakau. Mereka layak mendapat perhatian melalui program yang menyentuh kebutuhan sehari-hari dan benar-benar bermanfaat,” ujarnya.
Kondisi ekonomi yang terus berfluktuasi dan meningkatnya kebutuhan hidup, kata dia, membuat para pekerja membutuhkan bantuan langsung yang tepat sasaran.
“Kami berharap bantuan ini bisa memberikan semangat dan motivasi agar para pekerja tetap produktif dan bekerja dengan baik,” imbuhnya.
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial, TKSK, dan panitia penyalur bantuan untuk bekerja secara selektif dan akuntabel.
“Saya minta proses pendataan dilakukan dengan baik agar anggaran terserap secara optimal dan benar-benar menyentuh sasaran. Setiap rupiah dari DBHCHT harus digunakan secara transparan dan adil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rokok dan tembakau,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, industri, hingga stakeholder, untuk terus bersinergi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau.
“Mari bersama membangun sistem perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang lebih baik,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil