KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak 90 koperasi di Kabupaten Kudus terdeteksi menggunakan sistem Open Loop. Hal ini diketahui usai Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan pendataan koperasi di Kota Kretek itu.
“Beberapa waktu lalu Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan pendataan terhadap 90 koperasi di Kudus. Setelah didata, ternyata semua itu masuk kategori koperasi open loop,” kata Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Rini menjelaskan, pendataan ini dilakukan karena menyesuaikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Dalam aturan tersebut, setiap koperasi wajib menentukan menggunakan sistem open loop atau close loop.
“Setiap koperasi itu sebenarnya harus close loop karena memang sifatnya tertutup dari, untuk, dan oleh anggota. Kalau koperasi itu open loop berarti nanti akan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak lagi di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM RI,” terangnya.
Oleh karena itu, setelah adanya temuan ini, Rini mengungkap bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap seluruh koperasi yang terdeteksi open loop.
“Koperasi yang keberatan dinyatakan open loop, diberi kesempatan untuk membenahi hingga Juni 2025. Jadi kami akan bantu bina untuk melakukan pembenahan terkait aspek kelembagaan, aspek pembiayaan, dan aspek pola usaha,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rini menyebut saat ini terdapat 544 koperasi di Kabupaten Kudus. Dari ratusan jumlah tersebut, terdapat koperasi yang tidak aktif.
“Kalau koperasi yang tidak aktif akan kami bantu pacu dan bina supaya bisa aktif lagi. Kami juga rutin pantau untuk mengecek sehat atau tidaknya penyelenggaraan koperasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)