SEMARANG, Beritajateng.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Selasa, 30 Juli 2024.
Adapun status Mbak Ita dan Alwin Basri dalam pemanggilan oleh Tim penyidik KPK tersebut yaitu pemeriksaan sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap inisial AB dan HGR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juli 2024.
Namun Mbak Ita tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan meminta dijadwalkan ulang.
“Salah satu saksi yang merupakan Wali Kota Semarang, yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang,” ujarnya.
Menurutnya, Mbak Ita tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena akan menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Semarang terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang Tahun 2024. Mbak Ita meminta pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Sementara, penyidik pada Selasa, 30 Juli 2024, hanya memeriksa suami Mbak Ita yaitu Alwin Basri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D pada DPRD Jawa Tengah.
Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu, 17 Juli 2024.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 – 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
KPK menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta. (Lingkar Network | Beritajateng.id)