GROBOGAN, Beritajateng.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Grobogan yang dikerjakan secara asal-asalan berlanjut ke Persidangan perdana. Hal itu diungkap oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.
Sidang pertama itu, kata Frengki, dengan terdakwa DP sebagai kontraktor atau pemilik CV Dua Cahaya, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu sore, 20 November 2024. Dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Grobogan, Rismanto.
“Terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi,” ucapnya.
Ia mengatakan, DP didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, DP juga didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Frengki mengatakan, dalam menghadapi perkara ini terdakwa DP tidak bersedia untuk didampingi penasihat hukum. Sehingga, dalam persidangan pertama, ia tidak didampingi penasihat hukum.
Namun dalam persidangan berikutnya, majelis hakim PN Tipikor Semarang yang diketuai oleh Siti Insirah akan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan.
Selanjutnya, kata Frengki, atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang pertama ditutup dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum pada hari Rabu, 4 Desember 2024.
Diketahui, akibat dari ulah tersangka dalam pembangunan SDN 2 Sumurgede, negara diperkirakan rugi sebesar Rp 390 juta atau Rp 390.704.618. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: LAP.356/028/OP.24/2024 tanggal 7 Agustus 2024 oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Angka tersebut diperoleh dari nilai kontrak Rp 438.546.000 dikurangi Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp 7.973.564 dan potongan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 39.867.818 yang telah terbayarkan seluruhnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)