JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan mengembalikan fungsi Alun-Alun I Jepara dan jalan protokol sebagaimana fungsi dan peruntukannya. Sebagai area publik, Alun-Alun Jepara I dan jalan protokol harus bersih dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara Trisno Santoso menyebut, di Kabupaten Jepara terdapat empat zona merah atau kawasan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL).
“Ketika kita melihat PKL yang ada, kita mengacu pada aturan dan Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keamanan (K3). Saat ini sementara fokus pada jalan-jalan protokol yaitu Alun-Alun I, Jalan Kartini, Jalan Pemuda, dan jalan sepanjang Kali Wiso,” ucap Trisno saat ditemui di Jepara, baru-baru ini.
Akan tetapi dari PKL sendiri, kata dia, sempat mengeluhkan kondisi Alun-Alun II yang saat ini sudah terlalu penuh. Sehingga persaingannya cukup ketat sehingga dagangan banyak yang tidak laku.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Pratikno meminta kepada Pemkab Jepara untuk memberikan solusi tempat kepada para PKL untuk berjualan.
“Secara aturan jalan-jalan tersebut memang tidak boleh untuk tempat berjualan, tapi pemerintah juga harus memberikan solusinya biar sama-sama enak,” kata Pratikno saat ditemui di Jepara, Senin, 23 Oktober 2023.
Ia mengusulkan kepada Pemkab Jepara untuk memfokuskan para PKL di satu tempat, misalnya di Jalan HOS. Cokroaminoto.
“Kalau di Alun-Alun II sudah penuh, PKL mungkin bisa dipusatkan di Jalan HOS. Cokroaminoto, tempat parkirnya bisa di halaman Gedung Wanita. Jadi biar tertata di satu tempat,” tuturnya.
Pratikno berharap, Pemkab Jepara dapat memberikan solusi yang baik kepada para PKL demi kepentingan dan kebaikan Kabupaten Jepara.
“Dicarikan solusinya bagaimana ini agar sama-sama baik untuk Kabupaten Jepara,” tegasnya.
Sesuai dengan Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017 tentang Lokasi Perdagangan untuk Pedagang Kaki Lima Wilayah Kota Jepara telah ditentukan sebanyak 14 titik.
Di antaranya, SCJ, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sosrokartono, Jalan Thamrin, Jalan Kolonel Sugiono, depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa, depan Lapangan Tahunan, Taman Kepiting (Pasar jepara II), Pujasera Ngabul, Alun-Alun II, Komplek GBK, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pati Unus.
Selain itu, ada juga beberapa lokasi yang perlu dievaluasi kembali atau ditambahkan. Seperti halnya yang perlu ditambahkan sebagai kawasan PKL yaitu, Jalan Hos Cokroaminoto, dan Jalan Mangunsarkoro (tiap Sabtu dan Minggu untuk kuliner). (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)