SEMARANG, Beritajateng.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengumumkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Rekapitulasi ini mencakup hasil penetapan DPS di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
“Kami telah melakukan beberapa perubahan pada Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sejak awal penyusunan. Proses ini melibatkan pencocokan dan penelitian (coklit), serta rekapitulasi bertingkat berdasarkan masukan perbaikan dari Bawaslu, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi,” ujar Handi Tri Ujiono seusai menghadiri rapat pleno terbuka di Hotel Patra Semarang, Jumat , 16 Agustus 2024.
KPU Jateng berharap upaya untuk menyusun data pemilih dengan tingkat akurasi tinggi dapat tercapai. Handi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memeriksa apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih melalui layanan cek online di situs resmi KPU.
Sementara anggota KPU Jateng Paulus Widiyantoro melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 56.811 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan, dengan 103 di antaranya merupakan TPS khusus atau TPS Lokus. TPS Lokus ini dibuat untuk pemilih yang tidak bisa kembali ke TPS asal mereka pada hari pemungutan suara tanggal 27 November nanti dan terkumpul dalam satu lokasi tertentu, seperti lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), pondok pesantren, panti sosial, dan sekolah berasrama.
“Kami hanya dapat memfasilitasi warga Jateng di TPS Lokus karena sifatnya lokalitas pilkada,” ungkap Paulus.
Ia juga menjelaskan bahwa warga Jateng yang berada di luar provinsi hanya bisa difasilitasi jika mereka pulang ke Jateng, sementara warga luar Jateng di dalam provinsi ini tidak dapat difasilitasi untuk pindah pemilih.
Dari 103 TPS Lokus, mayoritas terdapat di lapas, dengan jumlah terbesar di Kabupaten Magelang yang mencakup pondok pesantren. Cilacap memiliki 12 TPS Lokus, semuanya berada di lapas, termasuk di Nusakambangan. Namun, tidak semua lapas di Nusakambangan dijadikan TPS Lokus karena jumlah pemilih yang kecil. Meski jumlah minimal pemilih untuk TPS Lokus normalnya adalah 100 orang, TPS Lokus tetap didirikan untuk situasi khusus meski jumlah pemilih di bawah 100.
Secara keseluruhan, jumlah DPS yang terdaftar saat ini adalah 28.473.405 pemilih yang akan memilih di 56.811 TPS. Paulus juga mengingatkan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada 21 September mendatang.
“Mulai 18 Agustus, kami akan mengumumkan DPS kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Jika selama perjalanan menuju DPT nanti ada pemilih yang meninggal dunia, pindah, atau menjadi anggota TNI/Polri, maka mereka akan dicoret dari DPS,” jelasnya.
Proses pemeliharaan DPT akan dilakukan pasca-penetapan DPT, di mana jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), mereka tidak akan dicoret dari DPT, namun akan diberi tanda khusus tanpa mengurangi jumlah DPT yang telah ditetapkan.
Proses ini diharapkan dapat memastikan data pemilih yang akurat dan valid untuk Pilgub Jawa Tengah 2024. (Lingkar Network | Risky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)