Jumat, September 19, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

ASN PNS Maju Nyalon Gubernur/Bupati/Walikota Tidak Perlu Mundur saat Mendaftar

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
16 Januari 2024
in Berita
ASN PNS Maju Nyalon Gubernur/Bupati/Walikota Tidak Perlu Mundur saat Mendaftar

ILUSTRASI: Pilkada. (Antara/Beritajateng.id)

1k
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Beritajateng.id – ASN (Aparatur Sipil Negara) dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang hendak maju mencalonkan diri pada gelaran Pilkada, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tersebut, telah diatur mengenai kapan PNS harus mengundurkan diri, ketika ia memutuskan untuk maju menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah baik untuk Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

UU ini secara resmi telah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mulai berlaku tanggal 31 Oktober 2023.

Dengan berlakunya UU tersebut, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Konten Terkait

Sempat Turun, Harga Tembakau di Kendal Kembali Stabil

Sempat Turun, Harga Tembakau di Kendal Kembali Stabil

18 September 2025
Pemkab Demak Minta Guru Terapkan Matematika Kreatif saat Mengajar

Pemkab Demak Minta Guru Terapkan Matematika Kreatif saat Mengajar

18 September 2025

Dalam Pasal 56 dan Pasal 59 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengatur bahwa ASN harus mengundurkan diri begitu ditetapkan secara resmi sebagai Calon Gubernur/Wakil Calon Gubernur atau Calon Bupati/Calon Wakil Bupati maupun Calon Walikota/Calon Wakil Walikota.

“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” demikian bunyi Pasal 56.

Sedangkan Pasal 59 ayat 3 berbunyi, ” Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sehingga dari pasal tersebut, PNS tidak perlu mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon atau saat mendaftarkan diri.

Akan tetapi, jika penyelenggara pemilu sudah menetapkan PNS sebagai calon, maka wajib mengundurkan diri.

Pengunduran diri tersebut wajib dilakukan oleh PNS secara tertulis.

Hal ini juga telah dicantumkan oleh Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 7 ayat 2 huruf t berbunyi,”Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Tentara Negara Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,”.

Dari pasal tersebut, juga mempertegas bahwa PNS harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon dalam gelaran pemilu. (Lingkar Network | Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Tunggakan PBB-P2 Masih Rp16 Miliar, Pemdes di Blora Bakal Dievaluasi

Tunggakan PBB-P2 Masih Rp16 Miliar, Pemdes di Blora Bakal Dievaluasi

by Utia Afidah
18 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Total piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Blora hingga triwulan ketiga tahun...

Sempat Turun, Harga Tembakau di Kendal Kembali Stabil

Sempat Turun, Harga Tembakau di Kendal Kembali Stabil

by Utia Afidah
18 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Harga tembakau di Kabupaten Kendal saat ini kembali relatif stabil, setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan harga hingga...

Pemkab Demak Minta Guru Terapkan Matematika Kreatif saat Mengajar

Pemkab Demak Minta Guru Terapkan Matematika Kreatif saat Mengajar

by Utia Afidah
18 September 2025
0

DEMAK, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mendorong para guru untuk menerapkan matematika kreatif yang dapat dipahami dengan mudah oleh...

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Grobogan Gelar Evaluasi PPID

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Grobogan Gelar Evaluasi PPID

by Utia Afidah
18 September 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menggelar agenda pembinaan dan evaluasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di...

Next Post
Bupati Arief telah Serahkan Proposal Pembangunan Pasar Ngawen ke Menteri PUPR

Bupati Arief telah Serahkan Proposal Pembangunan Pasar Ngawen ke Menteri PUPR

BERITA UTAMA

Semarang Semakin Macet, Pemkot Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum
Kota Semarang

Semarang Semakin Macet, Pemkot Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum

by Utia Afidah
18 September 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kota Semarang mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke transoportasi umum sebagai upaya untuk menghindari kemacetan. Kepala...

Read moreDetails
Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

17 September 2025
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

16 September 2025
Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025
Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Disegel Polisi, PT Target Makmur Sentosa di Pekalongan Akan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 5 Rembang Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Provinsi Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pemkab Kudus Bakal Gelar Seminar Peran Perempuan Tangani Stunting di Hari Kartini

Pemkab Kudus Bakal Gelar Seminar Peran Perempuan Tangani Stunting di Hari Kartini

20 April 2025
Momen Hardiknas, Bupati Grobogan Tegaskan Tak Boleh Ada Diskriminasi Pendidikan

Momen Hardiknas, Bupati Grobogan Tegaskan Tak Boleh Ada Diskriminasi Pendidikan

2 Mei 2025
Tangani Permasalahan Stunting, Anggota DPRD Pati Ingatkan Jaga Kontinuitas

Tangani Permasalahan Stunting, Anggota DPRD Pati Ingatkan Jaga Kontinuitas

12 September 2024
100 Hari Kerja Telah Lewat, Kreak di Semarang Masih Jadi PR Agustina-Iswar

100 Hari Kerja Telah Lewat, Kreak di Semarang Masih Jadi PR Agustina-Iswar

2 Juni 2025
Hari Lingkungan Hidup, Gus Hajar Bareng Warga Jepara Tanam 3.000 Bibit Mangrove

Hari Lingkungan Hidup, Gus Hajar Bareng Warga Jepara Tanam 3.000 Bibit Mangrove

5 Juni 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id