PATI, Beritajateng.id – Dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Blora, dan Rembang. kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melibatkan sejumlah stakeholder seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor, Ahmad Zaeni pada Kamis, 21 November 2024.
Zaeni mengatakan, perizinan keberadaan WNA memang dibawah kantor imigrasi khususnya yang berkaitan dengan administrasi. Sedangkan keterlibatan Disnaker dikarenakan mayoritas WNA merupakan pekerja di berbagai sektor industri yang ada di wilayah Muria Raya.
“Administrasinya dari kita, untuk perizinan warga negara asing tinggal di Indonesia. Jika bekerja ada rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan. Kita juga akan koordinir dengan Kesbangpol dan tim pengawasan orang asing,” ucap Zaeni.
Sedangkan untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan atau kejadian lain yang melibatkan WNA, pihaknya telah menyiapkan tim Intel dan berkoordinasi dengan kepolisian.
“Tim kami ada di lapangan. Siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan terkait status warga negara,” imbuhnya.
Sedangkan untuk izin tinggal, lanjut Zaeni, WNA diwajibkan memiliki paspor dengan masa waktu yang bisa diurus tiap satu tahun
Sementara itu, Kasi Inteldakim Suhedi mengungkap sebanyak 6 WNA telah dideportasi pada 2024. Masing-masing dari Negara Tiongkok, India, dan Malaysia.
“Alasan deportasi 4 warga Negara China tidak menaati aturan. 1 warga Negara India dan 1 warga Malaysia yang overstay alias tinggal melebihi izin tinggal yang dimiliki,” tutup Suhedi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)