GROBOGAN, Beritajateng.id – Bupati Grobogan Sri Sumarni bantah adanya ‘Mafia Pupuk’ di Grobogan didepan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat kunjungan kerja (kungker) di Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Sabtu, 2 November 2024 sore.
Diketahui, terkait mafia pupuk sering menjadi isu pada tahun politik seperti menjelang Pilkada 2024 saat ini.
“Yang masih menjadi bahan pembahasan menarik, apalagi disaat tahun politik seperti ini, yaitu permasalahan pupuk bersubsidi,” kata Sri Sumarni.
Pihaknya berharap agar masyarakat lebih bijak menanggapi hal tersebut dan memahami bahwa pupuk bersubsidi memiliki aturan yang ketat. Diketahui, aturan yang berlaku pada distribusi pupuk bersubsidi memiliki pengawasan langsung dari pemerintah kota/kabupaten, provinsi, bahkan pusat.
“Agar supaya dipahami semua pihak, tidak digoreng-goreng, seolah-olah dianggap ada Mafia Pupuk di Kabupaten Grobogan,” tegas Sri Sumarni.
Selanjutnya, Sri Sumarni menjelaskan mengenai kemungkinan tambahan biaya untuk transportasi dan lain sebagainya, pihaknya memohon supaya harga pupuk bersubsidi yang disalurkan ke para petani, tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ia menerangkan bahwa Kabupaten Grobogan mendapat alokasi urea sebesar 83.285 ton yang setara dengan 98,54 persen dari kebutuhan. Kemudian NPK sebesar 63.302 ton atau setara dengan 70,62 persen dari Kebutuhan.
“Selain itu, ada tambahan Pupuk Organik Padat sebesar 33.000 Ton,” sambungnya.
Dengan hal itu, ia berharap serapan pupuk bersubsidi dapat dilaksanakan dengan maksimal. Bupati Sri juga berpesan kepada para Kios Pupuk Lengkap (KPL) agar menyalurkan pupuk subsidi kepada para petani yang terdaftar di E-RDKK wilayah kerja masing-masing, sesuai aturan.
“Saat ini proses penebusan pupuk bersubsidi juga semakin mudah. Selain menggunakan Kartu Tani juga dapat menggunakan KTP. Kami terus berharap, penebusan pupuk bersubsidi agar terus dievaluasi dan dapat lebih mudah lagi,” harap Bupati Grobogan.
Sementara itu, Wamentan Sudaryono, menegaskan pihaknya bersama jajaran Kementerian Pertanian sedang berupaya mempermudah penebusan pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Kita (Kementrian Pertanian) ingin penyelenggaraan pupuk ini bisa sesederhana mungkin, sesimpel mungkin, yang penting proses pengawasannya jelas,” kata Sudaryono.
Ia menekankan proses pengawasan pupuk bersubsidi harus sesuai peraturan dan mekanisme yang jelas.
“Intinya kan aturan dibuat itu untuk pupuk tidak disalah gunakan. Jangan jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab dan seterusnya,” ujar Wamentan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)