REMBANG, Beritajateng.id – Masyarakat kini tak perlu risau dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang akan membantu menyelesaikan melalui Satgas Melayani dan Menangani Wakaf dengan Sepenuh Hati (Menawan Hati).
Satgas Menawan Hati merupakan inovasi baru dari Kemenag Rembang yang sebelumnya telah meluncurkan program inovasi Mencatatkan Nikah Terintegrasi dan Mudah (Mantan Terindah).
Peluncuran tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Rembang, M. Fatah pada Selasa (8/3) di Aula Kemenag Rembang. Fatah menyebutkan, program inovasi ini merupakan upaya Kemenag Rembang dalam mewujudkan transformasi pelayanan umat di bidang tanah wakaf.
Dalam menjalankan program ini, pihaknya akan bersinergi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Rembang dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rembang. Utamanya dalam mendukung salah satu program unggulan Kemenag RI yaitu program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Baca Juga
Kemenag Jateng Lakukan Investigasi untuk Cegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual
“Kami sangat berharap BWI akan membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan sertifikasi tanah wakaf. Karena masih banyak tanah wakaf di Rembang yang belum bersertifikat. Artinya legalitasnya masih berupa AIW (akta ikrar wakaf) dan belum berupa sertifikat wakaf,” kata Fatah.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana menjelaskan, Satgas Menawan Hati ini nantinya akan bertugas untuk melayani dan menangani wakaf mulai dari proses awal pengadaan dokumen hingga mengawal sampai dengan terbitnya sertifikat wakaf.
“Satgas menawan hati akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perwakafan. Satgas ini akan siap menjemput bola, terjun langsung ke masyarakat untuk mengurus proses sertifikasi tanah wakaf,” papar Ida.
Adapun anggota Satgas ini, kata Ida sapaan akrabnya, terdiri atas Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang dan Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Honorer (PAH) yang membidangi wakaf.
“Para penyuluh ini akan turun ke lapangan untuk memberikan edukasi wakaf, sekaligus membantu mengurus proses sertifikasi tanah wakaf,” kata Ida.
Ida berharap, akan banyak tanah wakaf yang nantinya memiliki sertifikat wakaf. Mengingat, saat ini masih banyak proses sertifikasi tanah wakaf yang berhenti pada Akta ikrar wakaf di KUA setempat.
“Kami mohon dukungan semua pihak untuk menyukseskan program ini,” imbuh Ida.
Pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, lanjut Ida, adalah untuk menjaga harta benda Allah dan mencegah sengketa tanah wakaf oleh ahli waris di kemudian hari. Apabila dikelola dengan baik, tanah wakaf memiliki manfaat untuk kesejahteraan umat baik hal ibadah, sosial maupun ekonomi. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)