KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memutuskan menolak permohonan sengketa pendaftaran Dico-Ali pada Sabtu, 14 September 2024. Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan bahwa putusan tersebut telah disampaikan dalam sidang.
“Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji di persidangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Hevy.
Hevy menyampaikan apabila pemohon merasa keberatan dengan keputusan, maka pemohon dapat melakukan banding ke PTTUN tiga hari sejak keputusan dibacakan.
“Semua juga sudah melihat proses seluruh persidangan dari awal sampai akhir. Untuk pemohon apabila keberatan dengan keputusan hari ini pemohon bisa mempunyai upaya hukum untuk mengajukan gugatan ke PTTUN tiga hari sejak keputusan dibacakan,” tambahnya.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menyatakan bahwa keputusan dari Bawaslu Kendal tersebut mendukung keputusan KPU Kendal pada pendaftaran kemarin.
“Misalkan mereka mengajukan banding akan kami siapkan dulu tim hukum,” ujarnya.
Sedangkan, kuasa hukum pihak terkait, Abdun Nafi Al Fajri, mengapresiasi keputusan dari Bawaslu Kabupaten Kendal.
“Mengajak semua pihak untuk menghargai keputusan ini. Jadi jika ada yang tidak puas ya apapun ini merupakan putusan yang telah melalui proses yang sangat panjang, sehingga harus menerima dengan lapang dada,” ungkapnya.
Disisi lain, kuasa hukum dari Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, Fajar Saka mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu Kendal.
“Kami juga mengapresiasi dan menghormati karena ini proses hukum dan proses hukum juga memberi ruang bagi pemohon untuk menyikapi lebih lanjut,” ungkapnya.
Fajar Saka menerangkan langkah selanjutnya yaitu menyampaikan hasil sidang serta menjelaskan hak-hak yang dapat diperoleh oleh kliennya.
“Akan kami sampaikan dahulu kepada Pak Dico – Ali apa yang menjadi hak-haknya berikutnya dan kami akan sampaikan informasi apakah akan banding atau tidak,” tutur Fajar.
Menurutnya, seluruh pertimbangan majelis 70 persen hanya mempertimbangkan apa yang disampaikan pihak termohon dan tidak cukup mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh pemohon.
“Saya kira itu bisa menjadi salah satu alasan kami mengajukan banding tapi itu semua tergantung oleh Dico -Ali,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)