PATI, Lingkarjateng.id – Unggahan komentar seorang warganet terkait tarif parkir di stadion Joyo Kusumo Pati banjir kritikan. Seperti unggahan dari instagram Patisakpore, dimana pada salah satu postingannya mempertanyakan pengelolaan parkir pada lokasi stadion kebanggaan orang Pati ini.
Tentunya, postingan ini turut mewakili kegelisahan masyarakat yang sering berkunjung ke stadion Joyo Kusumo.
Bunyi postingan tersebut berisikan, pertanyaan apakah untuk masuk area stadion Joyo Kusumo harus membayar. Warganet itu pun menanyakan pengelola dan tiket masuk yang bertuliskan Karang Taruna Ds. Winong. Pihaknya juga mengeluhkan ketika ada kendaraan yang hilang petugas parkir di wilayah tersebut tidak menggubris.
Unggahan dengan ribuan komentar yang juga ramai dibagikan ke grup facebook Kumpulan Anak Asli Pati ini menuai beragam respon. Ada yang mengatakan bahwa parkir stadion Joyo Kusumo seharusnya gratis. Ada punya yang mengutarakan bahwa itu merupakan area milik publik serta bukan milik pemerintah desa setempat maupun karang taruna.
Dengan banyaknya respon pada unggahan di media sosial itu. Membuat Wakil Bupati Pati Saiful Arifin turut melontarkan komentar pada postingan itu.
“Maturnuwun informasinya. Monggo saget dibantu Dinporapar Pati koordinasi dengan OPD dan pihak terkait, agar jadi makin baik sesuai aturan demi kenyamanan bersama. Suwun,” ucapnya pada akun instagram yang berisi keluhan parkir stadion Joyo Kusumo.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, turut menjawab postingan tersebut. Dishub menjelaskan, penanganan parkir pada stadion Joyo Kusumo adalah kewenangan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Pati.
“Terima kasih informasinya, Kak. Akan kami teruskan kepada dinas terkait, dikarenakan pengelolaan Stadion Joyo Kusumo saat ini menjadi kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Pati,” tulis Dishub Pati.
Tidak memerlukan waktu lama, Dinporapar Pati memberikan jawaban untuk mengurai persoalan tersebut.
Dinporapar Pati memberikan jawaban, untuk saat ini pengelolaan parkir stadion Joyo Kusumo Pati masih dalah tahap koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Desa Winong, serta Polsek Pati. Terkait tarif yang diterapkan, akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati. (Lingkar Media Network | Lingkarjateng.id)